Ancaman PHK Massal PPPK , Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Picu Kekhawatiran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi picu PHK massal. FOTO : Bupati Kerinci melantik dan membagikan SK PPPK Paruh Waktu

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen berpotensi picu PHK massal. FOTO : Bupati Kerinci melantik dan membagikan SK PPPK Paruh Waktu

Jakarta-Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menjadi sorotan nasional. Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dinilai berpotensi memicu gelombang pemecatan besar-besaran di berbagai daerah.

Kondisi ini membuat banyak pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, mereka wajib mematuhi aturan fiskal baru, namun di sisi lain harus mempertahankan tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. Situasi ini memperbesar risiko PHK PPPK secara masif, terutama menjelang target penerapan penuh pada 2027.

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, secara tegas meminta pemerintah menunda kebijakan tersebut. Ia menilai penerapan aturan secara kaku justru akan berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi di daerah, khususnya bagi tenaga PPPK yang statusnya masih kontrak.

Baca Juga :  Rupiah Dekati Rekor Terlemah, USD/IDR Tembus Rp17.749 di Tengah Tekanan Global

Menurutnya, saat ini banyak daerah sudah mengalokasikan belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD. Jika aturan 30 persen dipaksakan, maka satu-satunya cara cepat yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah mengurangi jumlah pegawai, termasuk PPPK dalam jumlah besar.

Tekanan ekonomi global juga menjadi faktor yang memperparah situasi. Ketidakpastian harga energi dan kondisi geopolitik dunia berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang pada akhirnya berdampak pada transfer dana ke daerah. Hal ini membuat ruang fiskal semakin sempit.

Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah menjadi yang paling rentan. Beban belanja pegawai yang tinggi tidak sebanding dengan pemasukan daerah, sehingga kebijakan efisiensi sering kali berujung pada pengurangan tenaga kerja. Dalam skenario terburuk, PHK PPPK bisa terjadi secara tidak terkendali.

Baca Juga :  Mendes Yandri Optimistis Seluruh Desa Teraliri Listrik pada Era Prabowo

DPR pun menawarkan sejumlah solusi strategis untuk mencegah krisis ini. Mulai dari penundaan implementasi aturan, efisiensi sistem penggajian, hingga opsi pengalihan beban gaji pegawai ke pemerintah pusat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.

Jika tidak segera diantisipasi, kebijakan ini berpotensi menjadi “bom waktu” bagi sektor ketenagakerjaan di daerah. Nasib ribuan PPPK kini berada di persimpangan, menunggu keputusan pemerintah apakah akan melanjutkan aturan atau memilih jalan kompromi demi menghindari krisis sosial yang lebih besar. (*/Tim)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS
Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:12 WIB

Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Senin, 6 Juli 2026 - 12:45 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru

Senin, 6 Juli 2026 - 03:00 WIB

Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS

Berita Terbaru