BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Bank Indonesia (BI) menyiapkan kebijakan baru berupa peningkatan remunerasi atau bunga atas dana pemerintah yang ditempatkan di bank sentral. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari skema win-win solution untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mengompensasi kenaikan biaya bunga Surat Berharga Negara (SBN).

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Menurut Perry, kenaikan remunerasi dilakukan sebagai respons atas meningkatnya suku bunga SBN yang diperlukan untuk menjaga daya tarik investasi Indonesia di tengah dinamika pasar keuangan global.

Selama ini, Bank Indonesia memberikan remunerasi kepada pemerintah sebesar sekitar 80 persen dari BI Rate. Ke depan, besaran tersebut akan ditingkatkan sehingga dapat membantu mengurangi beban bunga yang harus ditanggung pemerintah.

“Skema ini dirancang agar menjadi solusi yang saling menguntungkan. Arus modal asing tetap terjaga, nilai tukar rupiah stabil, sementara tambahan beban bunga pemerintah dapat dikompensasi melalui peningkatan remunerasi,” ujar Perry.

Menjaga Stabilitas Rupiah dan Arus Modal

Bank Indonesia menilai kenaikan imbal hasil SBN menjadi salah satu instrumen penting untuk mempertahankan minat investor asing terhadap aset keuangan domestik.

Baca Juga :  Kurs Dolar AS Hari Ini 23 Juni 2026 di BCA, BRI, Mandiri dan BNI, Rupiah Melemah Saat Dolar Kian Perkasa

Dengan tetap masuknya aliran modal asing, stabilitas nilai tukar rupiah diharapkan dapat terjaga meski tekanan eksternal masih berlangsung.

Sebagai konsekuensinya, biaya bunga utang pemerintah meningkat. Karena itu, BI menawarkan peningkatan bunga simpanan pemerintah di bank sentral sebagai bentuk kompensasi.

Kebijakan Sudah Disiapkan Sejak Juni

Rencana peningkatan remunerasi sebenarnya telah disampaikan Perry pada awal Juni 2026. Saat itu ia menjelaskan bahwa pengelolaan kas pemerintah tetap dilakukan melalui rekening di Bank Indonesia, namun dengan tingkat bunga yang lebih kompetitif.

Besaran remunerasi baru masih dalam proses perhitungan agar sesuai dengan kondisi fiskal dan kebijakan moneter yang sedang ditempuh.

Tujuan Menjaga Sinergi Fiskal dan Moneter

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Melalui sinergi fiskal dan moneter, pemerintah diharapkan tetap mampu menjaga pembiayaan negara, sementara BI dapat mempertahankan stabilitas sistem keuangan, inflasi, dan nilai tukar rupiah.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, IHSG dan Rupiah Langsung Menguat

Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan menjaga daya tarik investasi dan keberlanjutan fiskal pemerintah.


FAQ

Apa itu remunerasi pemerintah di Bank Indonesia?

Remunerasi merupakan bunga atau imbal hasil yang diberikan Bank Indonesia atas dana pemerintah yang ditempatkan di rekening bank sentral.

Mengapa remunerasi akan dinaikkan?

Kenaikan dilakukan sebagai kompensasi atas meningkatnya biaya bunga Surat Berharga Negara (SBN) setelah suku bunga acuan naik.

Apa tujuan skema ini?

Untuk menjaga stabilitas rupiah, mempertahankan arus investasi asing, sekaligus membantu mengurangi beban bunga pemerintah.

Apakah kebijakan ini sudah berlaku?

Bank Indonesia telah mengumumkan rencana tersebut. Besaran remunerasi baru masih dalam tahap perhitungan dan penyesuaian kebijakan.

Apa dampaknya bagi masyarakat?

Secara tidak langsung, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional sehingga dapat mendukung kondisi pasar keuangan dan perekonomian secara keseluruhan.

Berita Terkait

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berita Terbaru

Hukum

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK

Selasa, 25 Agu 2026 - 04:00 WIB

Ekonomi

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:00 WIB