BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Bank Indonesia (BI) menyiapkan kebijakan baru berupa peningkatan remunerasi atau bunga atas dana pemerintah yang ditempatkan di bank sentral. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari skema win-win solution untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mengompensasi kenaikan biaya bunga Surat Berharga Negara (SBN).

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2026).

Menurut Perry, kenaikan remunerasi dilakukan sebagai respons atas meningkatnya suku bunga SBN yang diperlukan untuk menjaga daya tarik investasi Indonesia di tengah dinamika pasar keuangan global.

Selama ini, Bank Indonesia memberikan remunerasi kepada pemerintah sebesar sekitar 80 persen dari BI Rate. Ke depan, besaran tersebut akan ditingkatkan sehingga dapat membantu mengurangi beban bunga yang harus ditanggung pemerintah.

“Skema ini dirancang agar menjadi solusi yang saling menguntungkan. Arus modal asing tetap terjaga, nilai tukar rupiah stabil, sementara tambahan beban bunga pemerintah dapat dikompensasi melalui peningkatan remunerasi,” ujar Perry.

Menjaga Stabilitas Rupiah dan Arus Modal

Bank Indonesia menilai kenaikan imbal hasil SBN menjadi salah satu instrumen penting untuk mempertahankan minat investor asing terhadap aset keuangan domestik.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Menguat di Akhir Pekan

Dengan tetap masuknya aliran modal asing, stabilitas nilai tukar rupiah diharapkan dapat terjaga meski tekanan eksternal masih berlangsung.

Sebagai konsekuensinya, biaya bunga utang pemerintah meningkat. Karena itu, BI menawarkan peningkatan bunga simpanan pemerintah di bank sentral sebagai bentuk kompensasi.

Kebijakan Sudah Disiapkan Sejak Juni

Rencana peningkatan remunerasi sebenarnya telah disampaikan Perry pada awal Juni 2026. Saat itu ia menjelaskan bahwa pengelolaan kas pemerintah tetap dilakukan melalui rekening di Bank Indonesia, namun dengan tingkat bunga yang lebih kompetitif.

Besaran remunerasi baru masih dalam proses perhitungan agar sesuai dengan kondisi fiskal dan kebijakan moneter yang sedang ditempuh.

Tujuan Menjaga Sinergi Fiskal dan Moneter

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Melalui sinergi fiskal dan moneter, pemerintah diharapkan tetap mampu menjaga pembiayaan negara, sementara BI dapat mempertahankan stabilitas sistem keuangan, inflasi, dan nilai tukar rupiah.

Baca Juga :  Skema Baru Gaji ke-13 2026, Ini Daftar ASN yang Tidak Akan Menerima

Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan menjaga daya tarik investasi dan keberlanjutan fiskal pemerintah.


FAQ

Apa itu remunerasi pemerintah di Bank Indonesia?

Remunerasi merupakan bunga atau imbal hasil yang diberikan Bank Indonesia atas dana pemerintah yang ditempatkan di rekening bank sentral.

Mengapa remunerasi akan dinaikkan?

Kenaikan dilakukan sebagai kompensasi atas meningkatnya biaya bunga Surat Berharga Negara (SBN) setelah suku bunga acuan naik.

Apa tujuan skema ini?

Untuk menjaga stabilitas rupiah, mempertahankan arus investasi asing, sekaligus membantu mengurangi beban bunga pemerintah.

Apakah kebijakan ini sudah berlaku?

Bank Indonesia telah mengumumkan rencana tersebut. Besaran remunerasi baru masih dalam tahap perhitungan dan penyesuaian kebijakan.

Apa dampaknya bagi masyarakat?

Secara tidak langsung, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional sehingga dapat mendukung kondisi pasar keuangan dan perekonomian secara keseluruhan.

Berita Terkait

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi
Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya
Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung
Suzuki Ertiga Turun Harga Oktober 2026, Ini Pilihan Tipe dan Fiturnya
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,04% ke 6.093, Saham TLKM, BBRI, dan BUMI Naik
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Perpres Ojol Nomor 27 Tahun 2026: Ini 4 Poin yang Ditunggu Pengemudi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Cara Cek BSU 2026 Rp900.000 Lewat JMO, Ini Langkah-Langkahnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Modal dan Prospek Bengkel Motor Listrik 2026, Ini yang Perlu Dihitung

Berita Terbaru