OJK Tutup 6 Bank hingga April 2026, Ini Penyebab dan Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jumlah bank yang mengalami pencabutan izin usaha di Indonesia kembali bertambah hingga April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total enam bank yang telah ditutup sepanjang tahun ini.

Penambahan terbaru berasal dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang resmi dicabut izin operasionalnya pada 31 Maret 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan nasional.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan demi memperkuat industri keuangan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dana Nasabah Tetap Aman

OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank yang terdampak, agar tetap tenang. Dana simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Cara Jadi Reseller Produk Viral di Tokopedia, Modal Kecil Untung Besar

Jaminan tersebut berlaku selama nasabah memenuhi syarat penjaminan, seperti tingkat bunga yang sesuai dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.

Daftar 6 Bank Bangkrut di Indonesia Tahun 2026

Berikut daftar bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK hingga April 2026:

1. BPR Suliki Gunung Mas

Bank ini berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin usaha dicabut pada 7 Januari 2026.

2. BPR Prima Master Bank

Berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur. Dicabut izinnya pada 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

Izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026 setelah proses permintaan likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani

Berada di Kabupaten Bangli, Bali. Penutupan dilakukan pada 18 Februari 2026 akibat permasalahan internal dan indikasi fraud.

5. BPR Koperindo Jaya

Berlokasi di Jakarta Pusat. Izin usaha dicabut pada 9 Maret 2026 karena kegagalan proses penyehatan oleh manajemen.

Baca Juga :  BI Catat Kredit Menganggur Tembus Rp 2.506 Triliun di Awal 2026

6. BPR Pembangunan Nagari

Bank yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini menjadi yang terbaru ditutup pada 31 Maret 2026.

Penyebab Umum Bank Ditutup

Penutupan sejumlah BPR ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Lemahnya manajemen risiko

Kredit bermasalah (NPL tinggi)

Praktik fraud internal

Kegagalan pemegang saham dalam melakukan penyehatan

Langkah tegas OJK ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan sistem keuangan nasional dan mencegah dampak lebih luas terhadap masyarakat.

Kesimpulan

Meski jumlah bank bangkrut bertambah, kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan sektor perbankan berjalan aktif. OJK memastikan setiap tindakan dilakukan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas ekonomi.

Masyarakat diimbau tetap bijak dalam memilih lembaga keuangan serta memastikan bank tempat menyimpan dana telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Berita Terkait

Kepala BKN Perjuangkan Single Salary ASN, Benarkah PNS dan PPPK Tak Lagi Menderita Saat Pensiun?
81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi
SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah
Daftar Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Versi Smarter Ranking, Indomie Masuk 2 Besar
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
Ingin Tekanan Air Lebih Stabil? Begini Cara Mengatur Instalasi PDAM dan Toren di Rumah
Resmi Berlaku, Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Menghambat Pengajuan KPR
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kepala BKN Perjuangkan Single Salary ASN, Benarkah PNS dan PPPK Tak Lagi Menderita Saat Pensiun?

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:00 WIB

SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:00 WIB

BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:00 WIB

Daftar Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Versi Smarter Ranking, Indomie Masuk 2 Besar

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Berita Terbaru