OJK Tutup 6 Bank hingga April 2026, Ini Penyebab dan Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jumlah bank yang mengalami pencabutan izin usaha di Indonesia kembali bertambah hingga April 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total enam bank yang telah ditutup sepanjang tahun ini.

Penambahan terbaru berasal dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang resmi dicabut izin operasionalnya pada 31 Maret 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas sektor perbankan nasional.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan demi memperkuat industri keuangan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dana Nasabah Tetap Aman

OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah bank yang terdampak, agar tetap tenang. Dana simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Jaminan tersebut berlaku selama nasabah memenuhi syarat penjaminan, seperti tingkat bunga yang sesuai dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.

Daftar 6 Bank Bangkrut di Indonesia Tahun 2026

Berikut daftar bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK hingga April 2026:

1. BPR Suliki Gunung Mas

Bank ini berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Izin usaha dicabut pada 7 Januari 2026.

2. BPR Prima Master Bank

Berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur. Dicabut izinnya pada 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

Izin usaha dicabut pada 9 Februari 2026 setelah proses permintaan likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani

Berada di Kabupaten Bangli, Bali. Penutupan dilakukan pada 18 Februari 2026 akibat permasalahan internal dan indikasi fraud.

5. BPR Koperindo Jaya

Berlokasi di Jakarta Pusat. Izin usaha dicabut pada 9 Maret 2026 karena kegagalan proses penyehatan oleh manajemen.

Baca Juga :  Bitcoin Sentuh Rp1,4 Miliar, Investor RI Mulai Serok Kripto Lagi: Jumlah Pengguna Tembus 21 Juta

6. BPR Pembangunan Nagari

Bank yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat ini menjadi yang terbaru ditutup pada 31 Maret 2026.

Penyebab Umum Bank Ditutup

Penutupan sejumlah BPR ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Lemahnya manajemen risiko

Kredit bermasalah (NPL tinggi)

Praktik fraud internal

Kegagalan pemegang saham dalam melakukan penyehatan

Langkah tegas OJK ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan sistem keuangan nasional dan mencegah dampak lebih luas terhadap masyarakat.

Kesimpulan

Meski jumlah bank bangkrut bertambah, kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan sektor perbankan berjalan aktif. OJK memastikan setiap tindakan dilakukan untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas ekonomi.

Masyarakat diimbau tetap bijak dalam memilih lembaga keuangan serta memastikan bank tempat menyimpan dana telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Berita Terkait

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Berita Terbaru

Ekonomi

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Selasa, 25 Agu 2026 - 02:00 WIB