Resmi Berlaku, Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Menghambat Pengajuan KPR

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan baru dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Melalui kebijakan tersebut, informasi tunggakan kredit dengan nilai hingga Rp1 juta tidak lagi ditampilkan dalam laporan SLIK yang digunakan sebagai salah satu acuan penilaian kredit.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 itu merupakan bagian dari optimalisasi layanan informasi kredit guna memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penerapan batas minimal (threshold) tersebut bertujuan agar informasi yang digunakan lembaga keuangan dalam proses analisis kredit tetap relevan dan proporsional.

Dengan adanya perubahan ini, catatan tunggakan bernilai kecil yang sebelumnya dapat memengaruhi penilaian kredit tidak lagi menjadi hambatan utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan perumahan.

Data Kredit Lebih Cepat Diperbarui

Selain perubahan batas nominal tunggakan, OJK juga mempercepat proses pelaporan data kredit dalam SLIK. Jika sebelumnya pembaruan data membutuhkan waktu lebih lama, kini informasi debitur wajib diperbarui paling lambat dalam tiga hari.

Percepatan tersebut diharapkan membuat data yang digunakan perbankan lebih akurat dan mencerminkan kondisi keuangan nasabah secara lebih terkini.

Baca Juga :  Promo Bank 17 Agustus 2026: Cashback, Kartu Kredit dan Cicilan 0 Persen

Bagi calon debitur yang telah melunasi kewajiban kreditnya, pembaruan data yang lebih cepat dinilai dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan baru.

Dukung Program Kepemilikan Rumah

Pemerintah menyambut positif kebijakan optimalisasi SLIK tersebut. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menilai langkah OJK akan membantu memperluas kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah subsidi.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan hanya karena memiliki catatan tunggakan dengan nominal relatif kecil.

Melalui aturan baru ini, akses terhadap pembiayaan perumahan diharapkan semakin terbuka sehingga mendukung percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Tetap Mengedepankan Prinsip Kehati-hatian

Meski memberikan kelonggaran dalam tampilan data SLIK, OJK menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan masing-masing bank.

Lembaga perbankan tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan analisis menyeluruh terhadap kemampuan finansial calon debitur, termasuk riwayat pembayaran, pendapatan, serta tingkat risiko kredit.

Dengan demikian, kebijakan baru ini bukan berarti seluruh pengajuan KPR akan otomatis disetujui, melainkan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala tunggakan bernilai kecil.

Dorong Pertumbuhan Sektor Perumahan

Pengamat menilai optimalisasi SLIK berpotensi memberikan dampak positif terhadap sektor properti nasional. Kemudahan akses pembiayaan diperkirakan dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang memenuhi syarat memperoleh KPR, sekaligus membantu pengembang mempercepat penjualan rumah, terutama di segmen rumah subsidi.

Baca Juga :  Kurs Rupiah Terhadap Dolar 20 April 2026 Melemah ke Rp17.184 per Dolar, Investor Waspada Tekanan Ekonomi Domestik

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan pembiayaan UMKM karena pelaku usaha dengan tunggakan kecil memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh akses kredit produktif.

Meskipun demikian, keberhasilan implementasi aturan baru ini tetap bergantung pada kualitas penilaian risiko yang dilakukan oleh masing-masing lembaga keuangan agar keseimbangan antara perluasan akses kredit dan kesehatan industri perbankan tetap terjaga.


FAQ

Kapan aturan baru SLIK OJK mulai berlaku?
Aturan mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Apakah tunggakan di bawah Rp1 juta otomatis dihapus?
Tidak. Tunggakan tetap menjadi kewajiban debitur, namun tidak ditampilkan dalam laporan SLIK untuk proses penilaian kredit.

Apakah pengajuan KPR pasti disetujui?
Tidak. Bank tetap melakukan analisis kelayakan kredit berdasarkan kemampuan membayar dan profil risiko calon debitur.

Siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini?
Calon pembeli rumah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta pelaku UMKM yang sebelumnya terkendala catatan tunggakan kecil.

Apa tujuan utama kebijakan ini?
Memperluas akses pembiayaan, meningkatkan kepemilikan rumah, mendukung Program 3 Juta Rumah, serta memperkuat penyaluran kredit yang lebih inklusif.

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
BI Rate 19 Agustus 2026 Diputuskan Hari Ini, Apa Dampaknya ke Bunga KPR dan Kredit Bank?
Kapan Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Berlaku? Ini Syarat yang Perlu Ditunggu
Perusahaan Sawit dengan Lahan Terluas di Dunia, Ada dari Indonesia
Pakuwon Mall Diproyeksikan Jadi Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Pemiliknya?
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:00 WIB

BI Rate 19 Agustus 2026 Diputuskan Hari Ini, Apa Dampaknya ke Bunga KPR dan Kredit Bank?

Berita Terbaru

Teknologi

6 Motor Listrik Buatan Indonesia 2026, Harga Mulai Rp9 Jutaan

Jumat, 21 Agu 2026 - 22:00 WIB