Rezeki KPM! 4 Bansos Cair Serentak, Ada PKH hingga BPNT Rp600 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mulai mencairkan sejumlah bantuan sosial (bansos) secara serentak sejak akhir Maret 2026 melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan bansos ini menjadi angin segar bagi masyarakat setelah tingginya pengeluaran selama Lebaran. Pemerintah mempercepat distribusi bantuan guna menjaga daya beli dan membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Adapun empat jenis bansos yang mulai disalurkan salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026. Bantuan ini mencakup kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Baca Juga :  BSU Upah Pekerja: Cek Syarat, Penerima, dan Jadwal Pencairannya

Selain PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako juga ikut cair. Untuk penyaluran melalui kantor pos, bantuan ini diberikan secara rapel sehingga KPM bisa menerima hingga Rp600.000 sekaligus dari akumulasi Rp200.000 per bulan.

Tak hanya bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Setiap penerima berhak mendapatkan 20 kilogram beras untuk dua bulan serta 4 liter minyak goreng guna membantu kebutuhan dapur.

Bantuan lainnya adalah Atensi YAPI yang diperuntukkan bagi anak yatim piatu. Bantuan ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan disalurkan melalui kantor pos, khususnya bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara.

Baca Juga :  Kabar Baik! Peserta BPJS PBI Bisa Aktif Lagi, Ini Cara dan Penjelasannya

Untuk mencairkan bansos, masyarakat diwajibkan membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga asli. Pengambilan bantuan hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga yang terdaftar, kecuali menggunakan surat kuasa resmi jika diwakilkan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi hoaks terkait bansos. Seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya apapun. Pastikan hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah atau pendamping sosial setempat agar bantuan dapat diterima dengan aman dan tepat sasaran. (*/Tim)

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
ASN 18 Agustus 2026 Tetap Masuk Kerja, Pemerintah Beri Fleksibilitas Rayakan HUT RI
Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:51 WIB

Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru

Berita Terbaru

Otomotif

Harga Motor Listrik Nasional Molinas Ditargetkan Rp18 Juta

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:02 WIB

Teknologi

Spesifikasi Huawei Nova 16 SE

Sabtu, 22 Agu 2026 - 12:00 WIB