Rezeki KPM! 4 Bansos Cair Serentak, Ada PKH hingga BPNT Rp600 Ribu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI mulai mencairkan sejumlah bantuan sosial (bansos) secara serentak sejak akhir Maret 2026 melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan bansos ini menjadi angin segar bagi masyarakat setelah tingginya pengeluaran selama Lebaran. Pemerintah mempercepat distribusi bantuan guna menjaga daya beli dan membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Adapun empat jenis bansos yang mulai disalurkan salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026. Bantuan ini mencakup kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Rotasi Pejabat Eselon II

Selain PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako juga ikut cair. Untuk penyaluran melalui kantor pos, bantuan ini diberikan secara rapel sehingga KPM bisa menerima hingga Rp600.000 sekaligus dari akumulasi Rp200.000 per bulan.

Tak hanya bantuan tunai, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Setiap penerima berhak mendapatkan 20 kilogram beras untuk dua bulan serta 4 liter minyak goreng guna membantu kebutuhan dapur.

Bantuan lainnya adalah Atensi YAPI yang diperuntukkan bagi anak yatim piatu. Bantuan ini diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan disalurkan melalui kantor pos, khususnya bagi penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara.

Baca Juga :  Cara Daftar Kartu Prakerja 2026 Secara Online, Lengkap dengan Syarat Peserta

Untuk mencairkan bansos, masyarakat diwajibkan membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga asli. Pengambilan bantuan hanya bisa dilakukan oleh anggota keluarga yang terdaftar, kecuali menggunakan surat kuasa resmi jika diwakilkan.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi hoaks terkait bansos. Seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya apapun. Pastikan hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah atau pendamping sosial setempat agar bantuan dapat diterima dengan aman dan tepat sasaran. (*/Tim)

Berita Terkait

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar

Berita Terbaru