Angkutan Umum Bebas Batas 50 Liter! Aturan Baru BBM 2026 Resmi Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentri ESDM Bahlil Lahadalia

Mentri ESDM Bahlil Lahadalia

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini langsung jadi sorotan karena memberikan kelonggaran bagi kendaraan angkutan umum, berbeda dengan mobil pribadi yang tetap dibatasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa batas pembelian maksimal 50 liter per hari hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Artinya, angkutan umum seperti bus dan truk tidak terkena pembatasan tersebut secara ketat.

Aturan ini mengacu pada kebijakan resmi dari BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Regulasi ini mengatur distribusi BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga :  Pertamax Tetap, Solar Turun Tajam! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Juni 2026

Dalam beleid tersebut, kendaraan pribadi tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari, baik untuk Solar subsidi maupun Pertalite. Kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi di kalangan pengguna kendaraan non-prioritas.

Sementara itu, kendaraan angkutan umum mendapatkan jatah lebih besar. Untuk Solar subsidi, kendaraan angkutan umum bisa mengisi hingga 80 liter per hari, sedangkan kendaraan angkutan barang roda enam bahkan bisa mencapai 200 liter per hari.

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Mobil TLO Cepat Cair, Ini Syarat dan Prosedurnya

Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan kelonggaran penuh. Kendaraan pelayanan umum tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari, tergantung pada jenis BBM yang digunakan. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing sektor.

Untuk BBM jenis Pertalite, aturan lebih ketat diberlakukan. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan pelayanan umum sama-sama dibatasi maksimal 50 liter per hari tanpa pengecualian.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran sekaligus mendukung sektor transportasi publik dan logistik nasional agar tetap berjalan lancar di tengah tantangan ekonomi global. (*/Tim)

Berita Terkait

Pakuwon Mall Diproyeksikan Jadi Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Pemiliknya?
Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya
10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%
Hasil Review MSCI Agustus 2026: GOTO Terdepak, CPIN Turun Kelas
Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Pakuwon Mall Diproyeksikan Jadi Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Pemiliknya?

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Haji Isam Siap Ambil Alih 62,2 Persen Saham BYAN? Ini Fakta Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:00 WIB

10 Perusahaan dengan Jumlah Karyawan Terbanyak 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:00 WIB

4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Kabar Baik UMKM! Biaya Layanan E-Commerce Dipotong 50%

Berita Terbaru

Teknologi

Punya MacBook? Ini 7 Fitur yang Bisa Mempermudah Pekerjaan

Senin, 17 Agu 2026 - 18:00 WIB