Telat Tebus Emas di Pegadaian? Simak Proses Lelang dan Cara Perpanjang Gadai

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pegadaian menjelaskan bahwa emas yang digadaikan dan tidak ditebus hingga melewati jatuh tempo berpotensi masuk proses lelang resmi apabila nasabah tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan masa gadai.

Layanan gadai emas memang menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai. Namun, nasabah juga perlu memahami konsekuensi jika pinjaman tidak segera dilunasi sesuai waktu yang ditentukan.

Apa yang Terjadi Jika Emas Tidak Ditebus?

Dalam layanan Gadai Emas Pegadaian, setiap transaksi memiliki tanggal jatuh tempo yang tercantum pada Surat Bukti Gadai (SBG).

Jika hingga batas waktu tersebut nasabah belum melakukan pelunasan atau perpanjangan, maka emas yang dijadikan jaminan dapat diproses untuk lelang resmi oleh Pegadaian.

Sebelum proses lelang dilakukan, pihak Pegadaian biasanya akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah melalui nomor telepon yang terdaftar.

Karena itu, penting memastikan nomor handphone selalu aktif agar informasi terkait jatuh tempo maupun jadwal lelang dapat diterima dengan baik.

Selain notifikasi, nasabah juga dapat mengecek jadwal jatuh tempo melalui dokumen SBG yang diterima saat transaksi gadai dilakukan.

Pegadaian Tegaskan Tidak Ada Lelang Online

Pegadaian juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi lelang online yang mengatasnamakan perusahaan.

Baca Juga :  Tips Bagi ASN Hadapi Lebaran 2026 Saat THR dan TPP Belum Dicairkan di Bank

Menurut penjelasan resmi, proses lelang Pegadaian tidak dilakukan secara online melalui media sosial ataupun situs tidak resmi.

Apabila menemukan informasi mencurigakan terkait lelang online Pegadaian, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang resmi atau menghubungi call center Pegadaian di 021-1500-569.

Cara Agar Emas Tidak Dilelang

Jika mendekati jatuh tempo namun belum memiliki dana cukup untuk melunasi pinjaman, nasabah masih memiliki solusi melalui fasilitas perpanjangan gadai.

Melalui layanan ini, masa pinjaman dapat diperpanjang sehingga emas tetap aman tersimpan dan tidak langsung masuk tahap lelang.

Syarat Perpanjangan Gadai Emas

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk memperpanjang masa gadai emas antara lain:

  • Membayar sewa modal periode sebelumnya
  • Membayar biaya administrasi
  • Membawa KTP
  • Membawa Surat Bukti Gadai (SBG)

Dalam kondisi tertentu, nasabah juga mungkin perlu menambah pembayaran apabila nilai taksiran emas terbaru mengalami penurunan dibanding pinjaman awal.

Cara Perpanjang Gadai di Pegadaian

Perpanjangan gadai dapat dilakukan langsung di kantor cabang Pegadaian dengan langkah berikut:

  1. Memeriksa tanggal jatuh tempo pada SBG
  2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan
  3. Datang ke kantor Pegadaian
  4. Mengajukan permohonan perpanjangan
  5. Membayar sewa modal dan biaya administrasi
Baca Juga :  Cara Menghitung Pengeluaran Bulanan

Selain datang langsung ke cabang, proses perpanjangan juga bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Melalui aplikasi tersebut, nasabah akan menerima notifikasi saat masa gadai mendekati jatuh tempo dan dapat langsung memperpanjang kredit tanpa perlu datang ke outlet.

Jenis Emas yang Bisa Digadaikan

Pegadaian menerima berbagai jenis emas sebagai jaminan gadai, mulai dari emas batangan hingga perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, dan anting.

Bahkan emas yang mengalami kerusakan seperti patah atau tergores tetap dapat digadaikan karena penilaian lebih berfokus pada kadar dan berat emas.

Selain itu, emas lantakan atau emas lelehan tanpa sertifikat resmi juga masih dapat diterima setelah melalui proses penaksiran kadar karat dan berat emas.

Dengan proses cepat, barang yang diasuransikan, serta fleksibilitas perpanjangan, layanan gadai emas Pegadaian masih menjadi pilihan banyak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak maupun produktif.

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini 2 Juli 2026 Ditutup Melemah ke Rp17.995 per Dolar AS, Investor Waspadai Data NFP
Pemerintah Buka Program Vokasi 250 Ribu Peserta, Ada Magang Berbayar Selama 6 Bulan
Harga Tetap, B50 Mulai Dijual di SPBU Secara Bertahap
BTN Ambil Alih Kredit Pensiun SMBC Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya
Simulasi Biaya Polytron Fox 350: Sewa Baterai vs Beli Putus, Pilih yang Mana?
Belajar AI Digaji Rp1,5 Miliar per Tahun, Program Claude Corps Buka Pendaftaran
Apple Naikkan Harga Mac di Indonesia, Cek Daftar Harga MacBook Juli 2026
Aturan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Terbaru Juli 2026
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:43 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini 2 Juli 2026 Ditutup Melemah ke Rp17.995 per Dolar AS, Investor Waspadai Data NFP

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Buka Program Vokasi 250 Ribu Peserta, Ada Magang Berbayar Selama 6 Bulan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00 WIB

Harga Tetap, B50 Mulai Dijual di SPBU Secara Bertahap

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:00 WIB

BTN Ambil Alih Kredit Pensiun SMBC Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:06 WIB

Simulasi Biaya Polytron Fox 350: Sewa Baterai vs Beli Putus, Pilih yang Mana?

Berita Terbaru