Telat Tebus Emas di Pegadaian? Simak Proses Lelang dan Cara Perpanjang Gadai

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Pegadaian menjelaskan bahwa emas yang digadaikan dan tidak ditebus hingga melewati jatuh tempo berpotensi masuk proses lelang resmi apabila nasabah tidak melakukan pelunasan maupun perpanjangan masa gadai.

Layanan gadai emas memang menjadi salah satu solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai. Namun, nasabah juga perlu memahami konsekuensi jika pinjaman tidak segera dilunasi sesuai waktu yang ditentukan.

Apa yang Terjadi Jika Emas Tidak Ditebus?

Dalam layanan Gadai Emas Pegadaian, setiap transaksi memiliki tanggal jatuh tempo yang tercantum pada Surat Bukti Gadai (SBG).

Jika hingga batas waktu tersebut nasabah belum melakukan pelunasan atau perpanjangan, maka emas yang dijadikan jaminan dapat diproses untuk lelang resmi oleh Pegadaian.

Sebelum proses lelang dilakukan, pihak Pegadaian biasanya akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah melalui nomor telepon yang terdaftar.

Karena itu, penting memastikan nomor handphone selalu aktif agar informasi terkait jatuh tempo maupun jadwal lelang dapat diterima dengan baik.

Selain notifikasi, nasabah juga dapat mengecek jadwal jatuh tempo melalui dokumen SBG yang diterima saat transaksi gadai dilakukan.

Pegadaian Tegaskan Tidak Ada Lelang Online

Pegadaian juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi lelang online yang mengatasnamakan perusahaan.

Baca Juga :  Cara Menghasilkan Uang Online dengan AI Tahun 2026, Cocok untuk Pemula

Menurut penjelasan resmi, proses lelang Pegadaian tidak dilakukan secara online melalui media sosial ataupun situs tidak resmi.

Apabila menemukan informasi mencurigakan terkait lelang online Pegadaian, masyarakat disarankan melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang resmi atau menghubungi call center Pegadaian di 021-1500-569.

Cara Agar Emas Tidak Dilelang

Jika mendekati jatuh tempo namun belum memiliki dana cukup untuk melunasi pinjaman, nasabah masih memiliki solusi melalui fasilitas perpanjangan gadai.

Melalui layanan ini, masa pinjaman dapat diperpanjang sehingga emas tetap aman tersimpan dan tidak langsung masuk tahap lelang.

Syarat Perpanjangan Gadai Emas

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk memperpanjang masa gadai emas antara lain:

  • Membayar sewa modal periode sebelumnya
  • Membayar biaya administrasi
  • Membawa KTP
  • Membawa Surat Bukti Gadai (SBG)

Dalam kondisi tertentu, nasabah juga mungkin perlu menambah pembayaran apabila nilai taksiran emas terbaru mengalami penurunan dibanding pinjaman awal.

Cara Perpanjang Gadai di Pegadaian

Perpanjangan gadai dapat dilakukan langsung di kantor cabang Pegadaian dengan langkah berikut:

  1. Memeriksa tanggal jatuh tempo pada SBG
  2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan
  3. Datang ke kantor Pegadaian
  4. Mengajukan permohonan perpanjangan
  5. Membayar sewa modal dan biaya administrasi
Baca Juga :  Tarif Listrik PLN April–Juni 2026 Tak Naik, Ini Daftar Lengkap per kWh

Selain datang langsung ke cabang, proses perpanjangan juga bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Melalui aplikasi tersebut, nasabah akan menerima notifikasi saat masa gadai mendekati jatuh tempo dan dapat langsung memperpanjang kredit tanpa perlu datang ke outlet.

Jenis Emas yang Bisa Digadaikan

Pegadaian menerima berbagai jenis emas sebagai jaminan gadai, mulai dari emas batangan hingga perhiasan seperti cincin, gelang, kalung, dan anting.

Bahkan emas yang mengalami kerusakan seperti patah atau tergores tetap dapat digadaikan karena penilaian lebih berfokus pada kadar dan berat emas.

Selain itu, emas lantakan atau emas lelehan tanpa sertifikat resmi juga masih dapat diterima setelah melalui proses penaksiran kadar karat dan berat emas.

Dengan proses cepat, barang yang diasuransikan, serta fleksibilitas perpanjangan, layanan gadai emas Pegadaian masih menjadi pilihan banyak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak maupun produktif.

Berita Terkait

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:00 WIB

BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru