Pembelian BBM Dibatasi Mulai 1 April 2026, Termasuk Ambulan dan Damkar. Ini Rincian Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembatasan Pertalite dan Solar 2026 di SPBU Indonesia dengan aturan kuota harian BBM subsidi

Pembatasan Pertalite dan Solar 2026 di SPBU Indonesia dengan aturan kuota harian BBM subsidi

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan oleh BPH Migas sebagai langkah strategis menghadapi potensi krisis energi global.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang disusun berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menilai pembatasan diperlukan untuk menjaga kestabilan pasokan BBM di tengah meningkatnya risiko gangguan energi akibat konflik geopolitik dunia.

Dalam kebijakan terbaru ini, pembelian Solar untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari. Sementara kendaraan umum roda empat mendapat jatah hingga 80 liter per hari, dan kendaraan besar roda enam atau lebih mencapai 200 liter per hari.

Baca Juga :  Pakuwon Mall Diproyeksikan Jadi Mal Terbesar di Indonesia, Siapa Pemiliknya?

Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga pengangkut sampah tetap mendapat prioritas, namun tetap dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk menjaga distribusi tetap merata.

Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Kebijakan ini diprediksi akan berdampak langsung pada pola konsumsi masyarakat.

Tak hanya itu, setiap transaksi pembelian BBM kini wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan oleh pihak SPBU. Langkah ini dilakukan guna memperketat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.

Baca Juga :  Samsung Pangkas Harga Galaxy A56 5G di Awal Februari 2026

Jika terjadi pembelian melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan otomatis dihitung sebagai BBM non-subsidi. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam mengendalikan distribusi energi nasional.

Kebijakan pembatasan BBM ini diperkirakan akan berdampak pada sektor transportasi, logistik, hingga biaya operasional kendaraan pribadi. Namun di sisi lain, langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga ketahanan energi dan menghindari potensi kelangkaan BBM di masa mendatang. (*/Tim)

Berita Terkait

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada
Rincian Gaji Manajer Kopdes 2026: Gaji Pokok, Tunjangan hingga Uang Makan
Kompensasi CEO Tertinggi : Elon Musk Jauh di Atas Bos Perusahaan Lain
Michael Dell Naik Jadi Orang Terkaya Keempat Dunia, Salip Zuckerberg
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:00 WIB

BSU Rp900 Ribu Cair untuk Oktober-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi

Selasa, 29 September 2026 - 23:32 WIB

Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada

Berita Terbaru