WFH ASN Tiap Jumat Resmi Berlaku 1 April 2026! Ini Aturan Lengkap dari Mendagri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan WFH ASN resmi berlaku mulai 1 April 2026. Foto : Mendagri Tito Karnavian /ist

Kebijakan WFH ASN resmi berlaku mulai 1 April 2026. Foto : Mendagri Tito Karnavian /ist

Jakarta-Pemerintah resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah mulai 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan berlaku secara nasional.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik. Selain itu, kebijakan WFH juga diharapkan mampu menekan polusi akibat mobilitas harian serta mendorong gaya hidup sehat bagi para pegawai.

Baca Juga :  Harga Tiket Haji 2026 Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tidak Bayar Lebih

Meski begitu, penerapan WFH tidak berlaku untuk semua ASN. Pemerintah daerah diminta mengatur kombinasi kerja antara WFH dan work from office (WFO) agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib tetap bekerja dari rumah atau domisili resminya. Hal ini dilakukan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga meski tidak berada di kantor.

Sejumlah jabatan strategis dipastikan tidak ikut dalam skema WFH. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi tetap harus masuk kantor. Sementara di kabupaten/kota, posisi seperti camat, lurah, hingga kepala desa juga tidak diperbolehkan bekerja dari rumah.

Baca Juga :  Alfin Minta Pemerintah Desa Tinggalkan Ego Sektoral

Tak hanya itu, sektor pelayanan publik juga dikecualikan dari kebijakan ini. Artinya, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan seperti biasa guna menjaga kualitas pelayanan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Pemerintah pusat juga mendorong seluruh kepala daerah untuk memperkuat infrastruktur digital agar pelaksanaan WFH bisa berjalan efektif dan tidak menurunkan kinerja ASN di daerah. (*/Tim)

Berita Terkait

Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%
Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK
Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer
Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:00 WIB

Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41 WIB

Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB