JAKARTA – Pemerintah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran agar kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Program ini menjadi langkah penting pemerintah untuk menertibkan data peserta dan memastikan seluruh warga memiliki akses layanan kesehatan.
Dengan pemutihan ini, peserta yang menunggak bisa kembali aktif tanpa harus melunasi semua tunggakan lama.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi mekanisme penghapusan tunggakan dan menargetkan aturan selesai pada November 2025.
“Pemutihan ini hanya dilakukan satu kali, bukan kebijakan rutin,” ujarnya.
Pemutihan tunggakan ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.
Di antaranya, peserta yang sudah masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta warga tidak mampu hasil verifikasi pemerintah daerah.
Selain itu, pekerja mandiri atau bukan penerima upah (PBPU/BP) yang telah diverifikasi juga dapat menerima keringanan.
Skema penghapusan tunggakan mencakup maksimal 24 bulan iuran bagi peserta yang memenuhi kriteria sosial ekonomi.
Bagi peserta dengan tunggakan lebih dari dua tahun, hanya dua tahun terakhir yang akan dihapus.
Langkah ini tidak memengaruhi stabilitas keuangan BPJS karena dilakukan secara administratif, bukan penghapusan dana riil.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu jutaan peserta dari kalangan tidak mampu agar kembali mendapatkan layanan kesehatan secara penuh.(***)









