Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Siap Jalan, Ini Syarat dan Sasarannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran agar kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Program ini menjadi langkah penting pemerintah untuk menertibkan data peserta dan memastikan seluruh warga memiliki akses layanan kesehatan.
Dengan pemutihan ini, peserta yang menunggak bisa kembali aktif tanpa harus melunasi semua tunggakan lama.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemerintah tengah memfinalisasi mekanisme penghapusan tunggakan dan menargetkan aturan selesai pada November 2025.

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian Tes CPNS 2026, BKN Sebut Usulan Formasi Masih Minim

“Pemutihan ini hanya dilakukan satu kali, bukan kebijakan rutin,” ujarnya.

Pemutihan tunggakan ini hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi syarat tertentu.

Di antaranya, peserta yang sudah masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta warga tidak mampu hasil verifikasi pemerintah daerah.

Selain itu, pekerja mandiri atau bukan penerima upah (PBPU/BP) yang telah diverifikasi juga dapat menerima keringanan.

Baca Juga :  PT Pindad Ditugaskan Presiden Prabowo Kembangkan Mobil Nasional

Skema penghapusan tunggakan mencakup maksimal 24 bulan iuran bagi peserta yang memenuhi kriteria sosial ekonomi.

Bagi peserta dengan tunggakan lebih dari dua tahun, hanya dua tahun terakhir yang akan dihapus.
Langkah ini tidak memengaruhi stabilitas keuangan BPJS karena dilakukan secara administratif, bukan penghapusan dana riil.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu jutaan peserta dari kalangan tidak mampu agar kembali mendapatkan layanan kesehatan secara penuh.(***)

Berita Terkait

BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026
KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games
Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas
Isu John Herdman Latih Timnas Indonesia Menguat, PSSI Disebut Siapkan Kontrak Bernilai Tinggi
D’Academy 7 Indosiar Tuntas, Para Pemenang Bawa Pulang Hadiah Fantastis
Kerinci Jadi Favorit Liburan Tahun Baru, Ini Destinasi Alamnya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 23:00 WIB

BRI Buka Kredit Non KUR hingga Rp500 Juta untuk PNS dan PPPK di 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Senin, 29 Desember 2025 - 04:00 WIB

Kisah Susy Susanti, Legenda Olimpiade yang Tak Pernah Menaklukkan Asian Games

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:03 WIB

Bank Emas Resmi Berjalan, Cara Baru Menabung dan Meminjam Emas

Berita Terbaru