Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tercatat Punya Harta Rp4,8 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, 10 orang diamankan, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

Sebagai penyelenggara negara, publik kini menyoroti kekayaan milik Abdul Wahid. Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul tercatat memiliki total harta Rp4.806.046.622 atau sekitar Rp4,8 miliar.

Laporan kekayaan itu disampaikan pada 31 Maret 2024, saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB periode 2019–2024.

Baca Juga :  Purbaya: Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Wansepta Dicopot

Dalam laporan LHKPN, Abdul memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, dan Jakarta Selatan. Total nilai aset tidak bergerak tersebut mencapai Rp4,9 miliar.

Selain itu, Abdul melaporkan dua unit kendaraan pribadi:

Toyota Fortuner 2016 senilai Rp400 juta

Mitsubishi Pajero 2017 senilai Rp380 juta

Untuk aset bergerak lainnya, Abdul mencatat kepemilikan senilai Rp780 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp621 juta.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Segera Digelar, Tilang Manual Diperbanyak! Pengendara Motor dan Mobil Wajib Waspada

Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Dengan demikian, total harta bersih Abdul Wahid tercatat sekitar Rp4,8 miliar.

Sebagai informasi, laporan kekayaan tersebut belum diperbarui setelah Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau. Data yang tercantum masih berdasarkan laporan terakhir saat dirinya masih menjadi anggota DPR RI.(***)

Berita Terkait

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
Hari Bank Indonesia 2026: Sejarah, Makna, dan Peran Pentingnya bagi Ekonomi Nasional
Revisi UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Ini Isi Lengkap Putusan MK 168
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:00 WIB

Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:10 WIB

Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:05 WIB

Mengenal Jampidsus Kejaksaan Agung, Peran Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru