4 Oknum Anggota TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Empat oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditahan terkait dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapuspen TNI Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).

“Empat orang yang diduga tersangka penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus saat ini sudah diamankan dan diperiksa,” kata Yusri.

Keempat prajurit tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Dijerat Pasal Penganiayaan, Ancaman 7 Tahun Penjara

Baca Juga :  Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz Juga Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya antara 4 sampai 7 tahun penjara,” jelas Yusri.

Sebagai bagian dari proses hukum, Puspom TNI juga akan mengajukan visum et repertum ke RSCM guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Lain

Sementara itu, Polda Metro Jaya turut mengungkap dua terduga pelaku lain.

Dirreskrimum Kombes Iman Imanuddin menyebut, dua pelaku tersebut berinisial GHC dan MAK.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, 2 Inisial GHC dan MAK Teridentifikasi

Keduanya diduga beraksi menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku mengenakan kemeja batik biru, sementara pelaku lainnya memakai topi dan berperan sebagai pembonceng.

Polisi juga membuka kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari yang sudah kami identifikasi,” ujar Iman.

Kasus Masih Dikembangkan

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS ini masih dalam tahap pengembangan oleh TNI dan kepolisian. Penyelidikan lanjutan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta motif di balik aksi tersebut. (*/Tim)

Berita Terkait

Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI
Jadwal Libur Nasional Mei 2026 Dan Cuti Bersama, Siap-Siap Long Weekend!
Cara Mengurus Harta Warisan Resmi 2026: Panduan Lengkap SKAW, Balik Nama Sertifikat, hingga Pajak
KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, 240 Penumpang Selamat – 4 Korban Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Tabrakan KA Argo Bromo Dan KRL di Bekasi Timur, Masinis Selamat, Korban Jiwa Bertambah
KRL Tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Evakuasi Darurat & Perjalanan Terganggu
Aturan Baru 2026! Negara Kini Bisa Ambil Aset Debitur Tanpa Izin, Ini Dampaknya
Motorcycle Injury Lawyer: The Hidden Advantage That Helps Crash Victims Win Bigger Settlements
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:11 WIB

Gugatan PPPK Kandas di MK, Ini Pernyataan Tegas DPR RI

Kamis, 30 April 2026 - 03:05 WIB

Jadwal Libur Nasional Mei 2026 Dan Cuti Bersama, Siap-Siap Long Weekend!

Selasa, 28 April 2026 - 06:00 WIB

Cara Mengurus Harta Warisan Resmi 2026: Panduan Lengkap SKAW, Balik Nama Sertifikat, hingga Pajak

Selasa, 28 April 2026 - 02:11 WIB

KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, 240 Penumpang Selamat – 4 Korban Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Selasa, 28 April 2026 - 02:09 WIB

Tabrakan KA Argo Bromo Dan KRL di Bekasi Timur, Masinis Selamat, Korban Jiwa Bertambah

Berita Terbaru

Oplus_131072

Otomotif

Perbandingan Toyota Calya 2026 vs Daihatsu Sigra 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:00 WIB