JAKARTA – Pemerintah menegaskan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil untuk menekan risiko gangguan kesehatan mental anak, termasuk depresi, kecemasan, dan cyberbullying. Kebijakan tersebut juga bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas 2025).
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, anak-anak saat ini tumbuh dalam era digital yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya. Mereka sudah akrab dengan gadget dan dunia maya sejak usia dini. Padahal, masa tumbuh kembang idealnya diisi dengan interaksi sosial langsung, bukan hanya melalui layar.
“Anak sering menggunakan media sosial sebagai pelarian ketika merasa kesepian atau tidak punya teman untuk berbagi cerita. Ini bisa berdampak pada kesehatan mental anak,” ujar Piprim.
Dampak Negatif Media Sosial pada Anak
Piprim menegaskan meski media sosial memiliki manfaat, dampak negatifnya lebih dominan bagi anak. Kesalahan kecil dalam berpendapat atau komentar bisa memicu respons keras dari pengguna lain. Anak-anak yang belum terbiasa menghadapi tekanan digital berisiko mengalami stress, depresi anak, hingga gangguan kecemasan (anxiety disorder).
Data dari Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025–2026 mencatat hampir 10 persen anak di Indonesia menunjukkan indikasi masalah kesehatan mental. Dari sekitar 7 juta anak yang discreening, sekitar 4,4 persen terdeteksi gejala kecemasan, dan 4,8 persen mengalami gejala depresi. Kondisi ini menegaskan urgensi pembatasan akses media sosial anak dan perbaikan pola asuh anak di rumah.
Pentingnya Pola Asuh dan Aktivitas Fisik
Menurut Piprim, pembatasan media sosial harus diiringi pola asuh yang tepat. Anak perlu memiliki figur untuk berbagi cerita, idealnya orang tua. Hubungan yang terbuka antara anak dan orang tua membantu anak menyalurkan perasaan, bukan hanya mengandalkan teman virtual.
Selain itu, aktivitas fisik sangat penting bagi kesehatan mental anak. Olahraga dapat memicu pelepasan hormon endorfin yang menimbulkan rasa bahagia dan menurunkan risiko depresi. Sebaliknya, gaya hidup pasif, terlalu lama menatap layar, serta kebiasaan ngemil berlebihan justru meningkatkan risiko kecanduan gadget dan gangguan psikologis.
“Fondasi keluarga dan komunitas harus kuat. Anak perlu teman nyata, bukan hanya teman di dunia maya,” tegas Piprim.
Implementasi PP Tunas 2025
Kebijakan penundaan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial, menjadi bagian dari implementasi PP Tunas 2025. Langkah ini diharapkan menekan risiko cyberbullying, kecanduan gadget, serta paparan konten yang tidak sesuai usia.
Beberapa platform digital berisiko tinggi sudah mulai menunda akses akun anak, terutama media sosial yang mengandung konten sensitif atau berpotensi menimbulkan interaksi negatif. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong anak lebih banyak berinteraksi di dunia nyata, melakukan aktivitas fisik, dan membangun kemampuan sosial yang sehat.
Kiat Orang Tua dan Sekolah
IDAI menekankan peran penting orang tua dan sekolah dalam membimbing anak menghadapi dunia digital. Orang tua sebaiknya menjadi teman curhat anak, sementara sekolah dapat menyediakan program edukasi digital untuk anak dan remaja. Dengan kombinasi pembatasan akses, pola asuh yang baik, dan edukasi digital, diharapkan risiko depresi anak dan cyberbullying bisa ditekan secara signifikan.
Kebijakan ini juga mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan mental anak dan pentingnya aktivitas fisik. Dengan dukungan keluarga, sekolah, dan regulasi pemerintah, anak-anak diharapkan bisa tumbuh sehat secara fisik dan psikologis di era digital. (***)









