Tukar Uang Baru di Jalanan Jelang Lebaran, Pakar Ingatkan Potensi Riba

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali banyak ditemukan. Tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pecahan uang baru yang akan dibagikan saat Lebaran.

Namun praktik penukaran uang dengan selisih nominal ini dinilai berpotensi menimbulkan unsur riba. Hal tersebut disampaikan oleh pakar ekonomi syariah dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi.

Ia menjelaskan bahwa dalam konsep ekonomi Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Oleh karena itu, pertukaran uang harus memenuhi ketentuan tertentu agar tidak mengandung riba.

Selisih Nominal Termasuk Riba Fadhl

Menurut Imron, pertukaran uang yang dilakukan dengan nilai tidak sama, seperti menukar Rp100 ribu untuk mendapatkan Rp90 ribu dalam pecahan kecil, berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Uang Rp5 Ribu hingga Rp20 Ribu Mendadak Hilang di Sungai Penuh dan Kerinci, Pedagang Panik Cari Kembalian

Dalam hukum Islam, pertukaran barang ribawi yang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama serta diserahkan secara langsung dalam satu transaksi.

Jika terdapat perbedaan nilai dalam pertukaran tersebut, maka transaksi tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

“Jika uang ditukar dengan jumlah yang tidak sama, maka terdapat unsur riba yang tidak diperbolehkan dalam Islam,” jelas Imron.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyebut bahwa uang sebagai alat tukar harus diperlakukan sesuai dengan prinsip syariah.

Solusi: Pisahkan Nilai Uang dan Biaya Jasa

Meski demikian, Imron menilai masih ada solusi agar transaksi tersebut tetap diperbolehkan dalam syariah, yaitu dengan memisahkan nilai uang yang ditukar dengan biaya jasa.

Baca Juga :  Cara Top Up DANA Tanpa Biaya Admin 2026, Bisa Gratis Transfer

Dalam praktiknya, masyarakat tetap menukar uang dengan nilai yang sama, misalnya Rp100 ribu ditukar dengan pecahan yang totalnya juga Rp100 ribu. Sementara biaya jasa atau upah untuk orang yang mengantre ditetapkan sebagai transaksi terpisah.

Dengan cara tersebut, unsur riba dalam pertukaran uang dapat dihindari.

Disarankan Gunakan Layanan Resmi

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan layanan penukaran uang yang disediakan secara resmi oleh perbankan.

Beberapa bank menyediakan layanan penukaran uang baru, bahkan melalui sistem pendaftaran online sehingga lebih aman dan terjamin.

Menurut Imron, memanfaatkan layanan resmi tidak hanya menghindari potensi pelanggaran syariah, tetapi juga memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan melakukan penukaran di pinggir jalan.

Berita Terkait

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026
BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya
DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan
Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS
Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Selama Masa Transisi
Meta Resmi Luncurkan Aplikasi Seller, Tantang Dominasi Shopee dan TikTok Shop
Harga BBM Pertamina 24 Juli 2026, Shell, Vivo, dan BP Terbaru: Cek Daftar Lengkap Semua Jenis Bahan Bakar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:06 WIB

Superbank Raup Laba Rp182,6 Miliar pada Semester I 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:05 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Agustus 2026 Cair atau Tidak? Simak Informasi Terbarunya

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:00 WIB

DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:22 WIB

Rupiah Ditutup Melemah 28 Juli 2026 ke Rp17.962 per Dolar AS Jelang FOMC The Fed, Pasar Tunggu Keputusan Suku Bunga AS

Berita Terbaru

Teknologi

Light Flip Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Retro 5G Tanpa Android

Jumat, 31 Jul 2026 - 22:09 WIB