Tukar Uang Baru di Jalanan Jelang Lebaran, Pakar Ingatkan Potensi Riba

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri, jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali banyak ditemukan. Tidak sedikit masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut untuk mendapatkan pecahan uang baru yang akan dibagikan saat Lebaran.

Namun praktik penukaran uang dengan selisih nominal ini dinilai berpotensi menimbulkan unsur riba. Hal tersebut disampaikan oleh pakar ekonomi syariah dari Universitas Airlangga, Imron Mawardi.

Ia menjelaskan bahwa dalam konsep ekonomi Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Oleh karena itu, pertukaran uang harus memenuhi ketentuan tertentu agar tidak mengandung riba.

Selisih Nominal Termasuk Riba Fadhl

Menurut Imron, pertukaran uang yang dilakukan dengan nilai tidak sama, seperti menukar Rp100 ribu untuk mendapatkan Rp90 ribu dalam pecahan kecil, berpotensi masuk dalam kategori riba fadhl.

Baca Juga :  Kerugian Pinjol Syariah DSI Bisa Lebih dari Rp2,4 Triliun

Dalam hukum Islam, pertukaran barang ribawi yang sejenis harus dilakukan dengan nilai yang sama serta diserahkan secara langsung dalam satu transaksi.

Jika terdapat perbedaan nilai dalam pertukaran tersebut, maka transaksi tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

“Jika uang ditukar dengan jumlah yang tidak sama, maka terdapat unsur riba yang tidak diperbolehkan dalam Islam,” jelas Imron.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyebut bahwa uang sebagai alat tukar harus diperlakukan sesuai dengan prinsip syariah.

Solusi: Pisahkan Nilai Uang dan Biaya Jasa

Meski demikian, Imron menilai masih ada solusi agar transaksi tersebut tetap diperbolehkan dalam syariah, yaitu dengan memisahkan nilai uang yang ditukar dengan biaya jasa.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Uang Rp5 Ribu hingga Rp20 Ribu Mendadak Hilang di Sungai Penuh dan Kerinci, Pedagang Panik Cari Kembalian

Dalam praktiknya, masyarakat tetap menukar uang dengan nilai yang sama, misalnya Rp100 ribu ditukar dengan pecahan yang totalnya juga Rp100 ribu. Sementara biaya jasa atau upah untuk orang yang mengantre ditetapkan sebagai transaksi terpisah.

Dengan cara tersebut, unsur riba dalam pertukaran uang dapat dihindari.

Disarankan Gunakan Layanan Resmi

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan layanan penukaran uang yang disediakan secara resmi oleh perbankan.

Beberapa bank menyediakan layanan penukaran uang baru, bahkan melalui sistem pendaftaran online sehingga lebih aman dan terjamin.

Menurut Imron, memanfaatkan layanan resmi tidak hanya menghindari potensi pelanggaran syariah, tetapi juga memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan melakukan penukaran di pinggir jalan.

Berita Terkait

SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah
Pajak Kripto dan Pinjol Tembus Rp 50,51 Triliun, Ini Rincian Lengkap Penerimaan Pajak Digital 2026
Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah & Limit Besar Terbaru 2026, Ini Daftar Resmi OJK yang Paling Dicari
Dropship Tanpa Modal 2026, Cara Jualan Online untuk Pemula
Cara Klaim Garansi Shopee Mall Agar Tidak Ditolak
Bank Digital vs Bank Besar, Mana Lebih Untung untuk Deposito 2026? Ini Faktanya
Investasi Emas Digital di DANA, Aman dan Praktis
Suku Bunga Deposito Bank Besar RI 29 April 2026: BRI Tertinggi, BCA Stabil untuk Dana Besar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:06 WIB

SIGINJAI Fest 2026 Resmi Dibuka, Al Haris Dorong Ekonomi Syariah

Rabu, 29 April 2026 - 23:00 WIB

Pajak Kripto dan Pinjol Tembus Rp 50,51 Triliun, Ini Rincian Lengkap Penerimaan Pajak Digital 2026

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Rekomendasi Pinjol Bunga Rendah & Limit Besar Terbaru 2026, Ini Daftar Resmi OJK yang Paling Dicari

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Dropship Tanpa Modal 2026, Cara Jualan Online untuk Pemula

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Klaim Garansi Shopee Mall Agar Tidak Ditolak

Berita Terbaru