JAKARTA-Dua aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut telah diregistrasi dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026 pada 25 Februari 2026.
Langkah hukum ini diambil karena para pemohon menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam UU ASN yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya terkait pengisian jabatan dan jaminan masa kerja.
Kritik terhadap Pengisian Jabatan
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah Pasal 34 ayat (1) UU ASN yang menyebutkan jabatan manajerial dan nonmanajerial “diutamakan” diisi oleh PNS. Pemohon menilai frasa tersebut menciptakan preferensi hukum yang berpotensi menutup ruang kompetisi setara bagi PPPK.
Menurut mereka, ketentuan itu tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip sistem merit yang seharusnya menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengangkatan jabatan. Dengan adanya kata “diutamakan”, peluang PPPK untuk menduduki jabatan strategis dinilai menjadi terbatas secara normatif.
Tak hanya itu, Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan jabatan tertentu “dapat” diisi oleh PPPK juga dianggap problematik. Pemohon menilai penggunaan kata “dapat” dan “tertentu” menimbulkan multitafsir serta ketidakpastian dalam pengembangan karier.
Dinilai Berdampak pada Kesejahteraan
Para pemohon juga menyoroti dampak lanjutan dari pembatasan tersebut, termasuk potensi hilangnya akses terhadap tunjangan jabatan dan fasilitas kesejahteraan lain yang melekat pada posisi tertentu. Jika peluang menduduki jabatan dibatasi, maka secara tidak langsung kesejahteraan PPPK juga terdampak.
Dalam argumentasinya, pemohon menekankan bahwa PPPK dan PNS sama-sama berstatus ASN dan menjalankan fungsi pelayanan publik. Oleh karena itu, menurut mereka, tidak semestinya ada perlakuan berbeda dalam aspek karier dan pengembangan profesional.
Sorotan pada Masa Perjanjian Kerja
Selain pengisian jabatan, gugatan juga menyasar Pasal 52 ayat (3) huruf c yang mengatur pemberhentian ASN karena mencapai batas usia pensiun dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja. Ketentuan “berakhirnya masa perjanjian kerja” dinilai menjadi pembeda signifikan antara PPPK dan PNS.
Pemohon berpendapat, PPPK dapat diberhentikan meskipun masih produktif dan dibutuhkan, hanya karena kontrak kerja berakhir. Sementara PNS memiliki jaminan masa kerja hingga batas usia pensiun. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan dalam hubungan kerja dengan negara.
Minta Tafsir Ulang Norma
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa-frasa yang dipersoalkan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berdasarkan prinsip kesetaraan dan sistem merit. Mereka berharap MK memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat posisi PPPK dalam struktur ASN.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait permohonan tersebut. Proses persidangan di MK akan menentukan apakah norma dalam UU ASN tersebut perlu ditafsirkan ulang atau tetap dipertahankan sebagaimana adanya.









