Belanja Pegawai Tembus 34 Persen, Pemprov Jambi Siapkan 3 Langkah Strategis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAMBI – Porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jambi tercatat mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tahun 2027.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyebut lonjakan belanja pegawai dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu.

“Dengan adanya rekrutmen PPPK, belanja pegawai kita saat ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun atau 34 persen dari APBD. Sementara batas maksimal yang diatur UU HKPD adalah 30 persen atau sekitar Rp1,1 triliun,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dampak Kebijakan Pusat Perberat Daerah

Selain faktor rekrutmen PPPK, tekanan terhadap APBD juga dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat yang mulai menarik sebagian dana transfer ke daerah. Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas.

Baca Juga :  CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas

Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan menyesuaikan komposisi belanja agar sesuai dengan ketentuan undang-undang tanpa mengganggu stabilitas keuangan.

Meski demikian, Pemprov Jambi memastikan tidak akan melakukan pengurangan gaji maupun pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai, termasuk PPPK yang telah diangkat.

“Gaji tidak mungkin dikurangi, dan pegawai tidak akan dirumahkan. Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Agus.

Tiga Strategi Tekan Belanja Pegawai

Untuk menghadapi aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang akan berlaku pada 2027, Pemprov Jambi menyiapkan tiga langkah strategis:

1. Meningkatkan Pendapatan Daerah

Pemprov akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus pada sektor produktif, terutama pembangunan infrastruktur. Dengan meningkatnya total APBD, persentase belanja pegawai diharapkan dapat menurun secara proporsional.

2. Kebijakan Zero Growth Pegawai

Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa penambahan jumlah pegawai baru. Rekrutmen hanya dilakukan untuk menggantikan pegawai yang pensiun. Selain itu, anggaran PPPK paruh waktu akan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa agar tidak membebani belanja pegawai.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Keluhkan Kas Daerah Tak Cukup Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Nasib Ribuan Pegawai Terancam?

3. Usulan Peninjauan Ulang Aturan

Pemprov Jambi bersama asosiasi pemerintah daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan mengusulkan peninjauan ulang terhadap batas waktu dan ketentuan implementasi aturan 30 persen.

Langkah ini dinilai penting mengingat perubahan kebijakan transfer pusat yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.

Tantangan Menuju 2027

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa daerah menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan. Terlebih, struktur keuangan daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan pusat.

Dengan strategi yang disiapkan, Pemprov Jambi berharap tetap dapat memenuhi ketentuan regulasi tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Ke depan, keberhasilan pengendalian belanja pegawai akan sangat bergantung pada peningkatan pendapatan daerah dan efektivitas pengelolaan anggaran secara menyeluruh.

Berita Terkait

Surat Edaran Sekolah Daring di Jambi Ternyata Hoaks, Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya
BREAKING NEWS: Sekolah di Jambi Beralih ke Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus 2026
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK di Jambi, Ini Daftar Lengkap Namanya
Karhutla Jambi Kembali Membara, Lahan Gambut Muaro Jambi dan Sarolangun Terbakar
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Surat Edaran Sekolah Daring di Jambi Ternyata Hoaks, Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:55 WIB

BREAKING NEWS: Sekolah di Jambi Beralih ke Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK di Jambi, Ini Daftar Lengkap Namanya

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Karhutla Jambi Kembali Membara, Lahan Gambut Muaro Jambi dan Sarolangun Terbakar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB

Teknologi

5 Laptop Ringan untuk Kuliah 2026, Harga Mulai Rp5 Jutaan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 11:07 WIB