Belanja Pegawai Tembus 34 Persen, Pemprov Jambi Siapkan 3 Langkah Strategis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAMBI – Porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jambi tercatat mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tahun 2027.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyebut lonjakan belanja pegawai dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu.

“Dengan adanya rekrutmen PPPK, belanja pegawai kita saat ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun atau 34 persen dari APBD. Sementara batas maksimal yang diatur UU HKPD adalah 30 persen atau sekitar Rp1,1 triliun,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dampak Kebijakan Pusat Perberat Daerah

Selain faktor rekrutmen PPPK, tekanan terhadap APBD juga dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat yang mulai menarik sebagian dana transfer ke daerah. Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas.

Baca Juga :  HUT Korem 042/Gapu: Pemprov dan TNI Mantapkan Sinergi Bangun Pertahanan dan Pembangunan Jambi

Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan menyesuaikan komposisi belanja agar sesuai dengan ketentuan undang-undang tanpa mengganggu stabilitas keuangan.

Meski demikian, Pemprov Jambi memastikan tidak akan melakukan pengurangan gaji maupun pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai, termasuk PPPK yang telah diangkat.

“Gaji tidak mungkin dikurangi, dan pegawai tidak akan dirumahkan. Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Agus.

Tiga Strategi Tekan Belanja Pegawai

Untuk menghadapi aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang akan berlaku pada 2027, Pemprov Jambi menyiapkan tiga langkah strategis:

1. Meningkatkan Pendapatan Daerah

Pemprov akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus pada sektor produktif, terutama pembangunan infrastruktur. Dengan meningkatnya total APBD, persentase belanja pegawai diharapkan dapat menurun secara proporsional.

2. Kebijakan Zero Growth Pegawai

Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa penambahan jumlah pegawai baru. Rekrutmen hanya dilakukan untuk menggantikan pegawai yang pensiun. Selain itu, anggaran PPPK paruh waktu akan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa agar tidak membebani belanja pegawai.

Baca Juga :  Rizal Djalil Soroti APBD Jambi Rp23 Triliun, IPM Masih Peringkat 18 Nasional

3. Usulan Peninjauan Ulang Aturan

Pemprov Jambi bersama asosiasi pemerintah daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan mengusulkan peninjauan ulang terhadap batas waktu dan ketentuan implementasi aturan 30 persen.

Langkah ini dinilai penting mengingat perubahan kebijakan transfer pusat yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.

Tantangan Menuju 2027

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa daerah menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan. Terlebih, struktur keuangan daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan pusat.

Dengan strategi yang disiapkan, Pemprov Jambi berharap tetap dapat memenuhi ketentuan regulasi tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Ke depan, keberhasilan pengendalian belanja pegawai akan sangat bergantung pada peningkatan pendapatan daerah dan efektivitas pengelolaan anggaran secara menyeluruh.

Berita Terkait

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Berita Terbaru