Belanja Pegawai Tembus 34 Persen, Pemprov Jambi Siapkan 3 Langkah Strategis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAMBI – Porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jambi tercatat mencapai 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tahun 2027.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyebut lonjakan belanja pegawai dipicu oleh pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara penuh waktu.

“Dengan adanya rekrutmen PPPK, belanja pegawai kita saat ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun atau 34 persen dari APBD. Sementara batas maksimal yang diatur UU HKPD adalah 30 persen atau sekitar Rp1,1 triliun,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dampak Kebijakan Pusat Perberat Daerah

Selain faktor rekrutmen PPPK, tekanan terhadap APBD juga dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat yang mulai menarik sebagian dana transfer ke daerah. Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Reforma Agraria di Rakor Akhir GTRA 2025

Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan menyesuaikan komposisi belanja agar sesuai dengan ketentuan undang-undang tanpa mengganggu stabilitas keuangan.

Meski demikian, Pemprov Jambi memastikan tidak akan melakukan pengurangan gaji maupun pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai, termasuk PPPK yang telah diangkat.

“Gaji tidak mungkin dikurangi, dan pegawai tidak akan dirumahkan. Itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Agus.

Tiga Strategi Tekan Belanja Pegawai

Untuk menghadapi aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang akan berlaku pada 2027, Pemprov Jambi menyiapkan tiga langkah strategis:

1. Meningkatkan Pendapatan Daerah

Pemprov akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus pada sektor produktif, terutama pembangunan infrastruktur. Dengan meningkatnya total APBD, persentase belanja pegawai diharapkan dapat menurun secara proporsional.

2. Kebijakan Zero Growth Pegawai

Pemerintah akan menerapkan kebijakan tanpa penambahan jumlah pegawai baru. Rekrutmen hanya dilakukan untuk menggantikan pegawai yang pensiun. Selain itu, anggaran PPPK paruh waktu akan dialihkan ke pos belanja barang dan jasa agar tidak membebani belanja pegawai.

Baca Juga :  Kabar Gembira! 5 Bansos Ini Cair Jelang Lebaran 2026, Ada Bantuan hingga Rp8 Juta

3. Usulan Peninjauan Ulang Aturan

Pemprov Jambi bersama asosiasi pemerintah daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan mengusulkan peninjauan ulang terhadap batas waktu dan ketentuan implementasi aturan 30 persen.

Langkah ini dinilai penting mengingat perubahan kebijakan transfer pusat yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.

Tantangan Menuju 2027

Kondisi saat ini menunjukkan bahwa daerah menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan. Terlebih, struktur keuangan daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan pusat.

Dengan strategi yang disiapkan, Pemprov Jambi berharap tetap dapat memenuhi ketentuan regulasi tanpa mengorbankan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Ke depan, keberhasilan pengendalian belanja pegawai akan sangat bergantung pada peningkatan pendapatan daerah dan efektivitas pengelolaan anggaran secara menyeluruh.

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda
Pemerintah Siap Tindak Marketplace yang Bebani UMKM Secara Sepihak
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:05 WIB

Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian

Berita Terbaru

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Bisnis

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB