Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Kejaksaan Agung membuat langkah besar dalam penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (3/6/2026). Penahanan ini menjadi sorotan nasional mengingat MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan anggaran besar yang menyasar jutaan penerima manfaat.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelum status mereka dinaikkan menjadi tersangka, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan yang dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dalam konferensi pers resmi.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena hanya sehari sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pergantian pimpinan lembaga tersebut memicu berbagai spekulasi yang kemudian terjawab setelah Kejagung mengumumkan status hukum para pejabat terkait.

Baca Juga :  Kerugian Rp 2,7 Miliar Bukan Soal Volume Pekerjaan, Modus Korupsi PJU Kerinci Terungkap

Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung menunjukkan Dadan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan. Momen tersebut menjadi simbol dimulainya proses hukum terhadap salah satu tokoh yang sebelumnya dikenal sebagai penggagas dan pelaksana utama program MBG di tingkat nasional.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak sekolah. Karena cakupan dan nilai anggarannya yang besar, dugaan penyimpangan dalam tata kelola program ini berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keuangan negara serta kepercayaan publik terhadap program sosial pemerintah.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta proses pengambilan keputusan yang diduga menjadi bagian dari perkara korupsi ini.

Baca Juga :  Ciri ATM Dipasangi Alat Skimming, Begini Cara Mengenalinya

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu hukum terbesar pada pertengahan 2026. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengungkap besaran kerugian negara dan pihak-pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

FAQ

Siapa Dadan Hindayana?

Dadan Hindayana adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional yang memimpin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebelum dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026.

Apa kasus yang menjerat Dadan Hindayana?

Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Siapa saja yang ikut ditetapkan sebagai tersangka?

Selain Dadan, Kejagung menetapkan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Apakah Dadan Hindayana sudah ditahan?

Ya. Dadan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengapa kasus ini penting?

Karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional bernilai besar yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Berita Terkait

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:38 WIB

5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Berita Terbaru