Jakarta – Kejaksaan Agung membuat langkah besar dalam penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (3/6/2026). Penahanan ini menjadi sorotan nasional mengingat MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan anggaran besar yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelum status mereka dinaikkan menjadi tersangka, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan yang dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dalam konferensi pers resmi.
Kasus ini semakin menyita perhatian karena hanya sehari sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Pergantian pimpinan lembaga tersebut memicu berbagai spekulasi yang kemudian terjawab setelah Kejagung mengumumkan status hukum para pejabat terkait.
Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung menunjukkan Dadan keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan. Momen tersebut menjadi simbol dimulainya proses hukum terhadap salah satu tokoh yang sebelumnya dikenal sebagai penggagas dan pelaksana utama program MBG di tingkat nasional.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak sekolah. Karena cakupan dan nilai anggarannya yang besar, dugaan penyimpangan dalam tata kelola program ini berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap keuangan negara serta kepercayaan publik terhadap program sosial pemerintah.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan, serta proses pengambilan keputusan yang diduga menjadi bagian dari perkara korupsi ini.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu hukum terbesar pada pertengahan 2026. Publik kini menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam mengungkap besaran kerugian negara dan pihak-pihak lain yang berpotensi bertanggung jawab dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
FAQ
Siapa Dadan Hindayana?
Dadan Hindayana adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional yang memimpin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebelum dicopot dari jabatannya pada 2 Juni 2026.
Apa kasus yang menjerat Dadan Hindayana?
Ia menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Siapa saja yang ikut ditetapkan sebagai tersangka?
Selain Dadan, Kejagung menetapkan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Apakah Dadan Hindayana sudah ditahan?
Ya. Dadan resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengapa kasus ini penting?
Karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional bernilai besar yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.









