Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melakukan penataan ulang sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu perubahan mendasar adalah penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dalam regulasi terbaru, negara hanya mengakui dua kategori aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur.

Tidak Ada Lagi Skema Paruh Waktu

Selama ini, status PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari perbedaan penghasilan antar daerah, keterbatasan tunjangan, hingga ketidakjelasan hak dan kewajiban.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah ingin menyederhanakan struktur kepegawaian agar lebih seragam dan terstandarisasi secara nasional. Dengan penghapusan tersebut, seluruh PPPK ke depan diarahkan menjadi pegawai penuh waktu atau tidak diperpanjang kontraknya sesuai evaluasi.

Baca Juga :  Purbaya Siapkan Rombak Massal Bea Cukai, Dari Pejabat Pusat hingga Petugas Pelabuhan

Konversi Tidak Berlaku Otomatis

Meski peluang menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka, prosesnya tidak dilakukan otomatis. Pegawai wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Tiga syarat utama konversi meliputi:

  • Ketersediaan Formasi – Instansi harus memiliki kebutuhan nyata untuk posisi penuh waktu.
  • Kompetensi dan Kinerja – Pegawai wajib memenuhi standar jabatan dan lolos evaluasi.
  • Kebutuhan Organisasi – Penyesuaian dilakukan berdasarkan efektivitas struktur dan beban kerja.

Apabila tidak memenuhi kriteria tersebut, kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang mulai tahun 2026.

ASN Siap Penempatan Nasional

Perubahan lainnya adalah penerapan sistem penempatan nasional (national deployment). Mulai 2026, ASN dapat dimutasi lintas daerah sesuai kebutuhan pemerintah pusat.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu 2026 Terancam Dirumahkan, Ini Dampaknya bagi Gaji dan Masa Depan ASN

Kebijakan ini memungkinkan redistribusi pegawai dari daerah yang kelebihan SDM ke wilayah yang kekurangan tenaga aparatur. Pemerintah menegaskan bahwa kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam kebijakan tersebut.

Pimpinan Instansi Diminta Lakukan Audit SDM

Sebagai langkah antisipasi, pimpinan instansi pusat maupun daerah diminta segera melakukan audit sumber daya manusia. Pemetaan kebutuhan pegawai dan evaluasi kompetensi dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan yang berdampak pada pelayanan publik.

Revisi UU ASN ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi jangka panjang. Pemerintah menargetkan sistem ASN yang lebih profesional, terukur, dan berbasis kebutuhan riil organisasi mulai 2026.

Berita Terkait

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:00 WIB

Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:00 WIB

Berapa Total Emas Monas? Ini Penjelasan Lengkap dan Sejarahnya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:10 WIB

Jampidsus Respons Penggeledahan Polri, Fokus Kejagung Tetap Berantas Korupsi

Berita Terbaru