Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melakukan penataan ulang sistem kepegawaian nasional melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Salah satu perubahan mendasar adalah penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dalam regulasi terbaru, negara hanya mengakui dua kategori aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh aparatur.

Tidak Ada Lagi Skema Paruh Waktu

Selama ini, status PPPK paruh waktu dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari perbedaan penghasilan antar daerah, keterbatasan tunjangan, hingga ketidakjelasan hak dan kewajiban.

Melalui revisi UU ASN, pemerintah ingin menyederhanakan struktur kepegawaian agar lebih seragam dan terstandarisasi secara nasional. Dengan penghapusan tersebut, seluruh PPPK ke depan diarahkan menjadi pegawai penuh waktu atau tidak diperpanjang kontraknya sesuai evaluasi.

Baca Juga :  Kronologi Dokter Muda Meninggal akibat Campak di Cianjur

Konversi Tidak Berlaku Otomatis

Meski peluang menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka, prosesnya tidak dilakukan otomatis. Pegawai wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Tiga syarat utama konversi meliputi:

  • Ketersediaan Formasi – Instansi harus memiliki kebutuhan nyata untuk posisi penuh waktu.
  • Kompetensi dan Kinerja – Pegawai wajib memenuhi standar jabatan dan lolos evaluasi.
  • Kebutuhan Organisasi – Penyesuaian dilakukan berdasarkan efektivitas struktur dan beban kerja.

Apabila tidak memenuhi kriteria tersebut, kontrak kerja berpotensi tidak diperpanjang mulai tahun 2026.

ASN Siap Penempatan Nasional

Perubahan lainnya adalah penerapan sistem penempatan nasional (national deployment). Mulai 2026, ASN dapat dimutasi lintas daerah sesuai kebutuhan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Kapan TPG Guru Madrasah Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Kebijakan ini memungkinkan redistribusi pegawai dari daerah yang kelebihan SDM ke wilayah yang kekurangan tenaga aparatur. Pemerintah menegaskan bahwa kepentingan nasional menjadi prioritas utama dalam kebijakan tersebut.

Pimpinan Instansi Diminta Lakukan Audit SDM

Sebagai langkah antisipasi, pimpinan instansi pusat maupun daerah diminta segera melakukan audit sumber daya manusia. Pemetaan kebutuhan pegawai dan evaluasi kompetensi dinilai penting agar tidak terjadi ketimpangan yang berdampak pada pelayanan publik.

Revisi UU ASN ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi jangka panjang. Pemerintah menargetkan sistem ASN yang lebih profesional, terukur, dan berbasis kebutuhan riil organisasi mulai 2026.

Berita Terkait

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Kapolda Metro Jaya Sebar Nomor WhatsApp Aduan 08118129494, Warga Bisa Laporkan Gangguan Kamtibmas
Segini Gaji Ketua dan Anggota Ombudsman R
Kapolri Suyudi Mutasi 199 Perwira, 3 Kapolda dan Kakorlantas Diganti
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia

Berita Terbaru