Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Terkait Proyek Stadion Rp. 250 Milyar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Gubernur Jambi Al Haris dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi dengan nilai anggaran mencapai Rp250 miliar. Laporan tersebut disampaikan oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada Senin (9/2/2026).

Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, menyebut laporan itu berkaitan dengan proyek pembangunan stadion yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi. Proyek tersebut berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi dan dikerjakan oleh PT SCM dengan nilai kontrak sekitar Rp244,9 miliar.

Menurut Nardo, proyek stadion memiliki masa pelaksanaan selama 690 hari kalender. Namun, hingga dilakukan serah terima pekerjaan pada 23 Januari 2025, pihaknya menduga terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Baca Juga :  Polda Metro Ungkap Roy Suryo Cs Manipulasi Digital Ijazah Jokowi

Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan kekurangan struktur bangunan seluas sekitar 16.800 meter persegi pada tribun penonton bagian utara dan selatan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada perubahan desain stadion yang semula direncanakan berbentuk bundar melingkar, namun realisasinya hanya terbangun pada sisi barat dan timur.

Atas kondisi itu, AMATIR memperkirakan adanya potensi kerugian keuangan negara yang nilainya dapat mencapai lebih dari Rp100 miliar. Dugaan tersebut disebut berasal dari pekerjaan fisik yang tidak terealisasi sesuai perencanaan awal namun tetap dibayarkan.

Selain itu, laporan juga memuat dugaan pekerjaan fiktif berupa pembangunan jalur kursi roda pada tahun anggaran 2025 dengan nilai realisasi sekitar Rp4,4 miliar. Dugaan tersebut turut dilampirkan sebagai bagian dari bukti awal yang diserahkan kepada KPK.

Baca Juga :  Noel dan Negara yang Terlalu Ramah pada Penyalahgunaan Kekuasaan

Nardo juga mengungkapkan adanya temuan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 terkait pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan. Temuan tersebut tercantum dalam Notisi Hasil Audit yang, menurutnya, telah disertakan dalam dokumen laporan resmi ke KPK.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan diverifikasi dan ditelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi serta berada dalam kewenangan KPK, termasuk melalui pengumpulan bahan keterangan tambahan. (***)

Berita Terkait

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun
Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Gubernur Maluku Utara Keluhkan Kas Daerah Tak Cukup Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Nasib Ribuan Pegawai Terancam?
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:36 WIB

Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:38 WIB

5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:39 WIB

Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB