Noel Bocorkan Petunjuk Parpol ‘K’ di Balik Skandal Sertifikat K3

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?

JAKARTA — Persidangan yang menyeret Immanuel Ebenezer atau Noel kembali memunculkan fakta baru. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu memberikan isyarat bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya melibatkan orang-orang di internal Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga menjangkau pihak eksternal, termasuk sebuah partai politik.

Dalam pernyataannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1/2026), Noel menegaskan bahwa terdapat partai politik yang namanya mengandung huruf “K”, dan disebut turut menerima aliran dana dari pengurusan sertifikat K3. Ia enggan menyebutkan lebih rinci posisi huruf tersebut dalam nama partai, dan memilih menyerahkan proses pengungkapan lebih lanjut kepada persidangan berikutnya.

Tidak berhenti di situ, Noel juga mengungkap bahwa sebuah organisasi masyarakat (ormas) ikut terlibat. Ia menekankan bahwa ormas tersebut bukan ormas berbasis agama, dan disebut berperan dalam aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2024–2025.

Baca Juga :  Harga Saham SUPA Jatuh, Net Buy Investor Justru Tembus Rp129,8 M

Modus dan Aliran Dana: Jaksa Ungkap Struktur Pemerasan

Jaksa penuntut memaparkan bahwa Noel bersama sepuluh orang lainnya diduga memungut biaya dari para pemohon sertifikasi K3 hingga total mencapai Rp6,52 miliar. Pemohon yang menjadi korban berasal dari berbagai latar belakang profesi dan berasal dari sejumlah daerah.

Para terdakwa yang disebut terlibat bersama Noel antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Berdasarkan uraian jaksa, masing-masing terdakwa disebut memperoleh bagian yang berbeda-beda, mulai dari puluhan juta hingga mendekati satu miliar rupiah.

Noel disebut menerima sekitar Rp70 juta dari skema pemerasan itu. Sementara itu, Irvian disebut menerima paling besar, yakni sekitar Rp978 juta, sedangkan beberapa terdakwa lain mendapatkan kisaran Rp652 juta hingga Rp326 juta. Jaksa juga mencatat adanya sejumlah pihak lain dari Kementerian Ketenagakerjaan yang turut menerima aliran dana tersebut.

Baca Juga :  Tidak Ada Rekrutmen ASN Kemenag 2026, Masyarakat Diminta Waspada

Gratifikasi Motor Mewah dan Miliaran Rupiah

Selain dakwaan pemerasan, Noel juga diduga menikmati gratifikasi berupa uang tunai Rp3,36 miliar serta sebuah motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi tersebut disebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang berkepentingan terhadap proses sertifikasi ataupun lisensi K3.

Jaksa menyebut tindakan Noel memenuhi unsur pelanggaran dalam berbagai pasal di UU Pemberantasan Korupsi. Dengan dakwaan berlapis, Noel berpotensi menghadapi hukuman berat apabila seluruh dakwaan terbukti secara hukum.

Publik Tunggu Identitas Parpol Berinisial ‘K’

Pernyataan Noel mengenai keterlibatan parpol dan ormas non-agama membuat jalannya sidang semakin disorot publik. Identitas pihak eksternal tersebut belum diungkap secara terang, tetapi petunjuk yang disampaikan Noel membuka spekulasi tentang luasnya jaringan kasus K3.

Sidang mendatang diperkirakan akan menjadi momen penting untuk membuka keterlibatan pihak-pihak yang selama ini tidak terlihat dalam pusaran kasus tersebut.

Berita Terkait

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK
Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan
Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:00 WIB

Hati-Hati! OJK Ungkap Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Tugas Iklan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru