Pemkab Solok Selatan dan Kejari Matangkan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Solok Selatan — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Kabupaten Solok Selatan.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/1/2026), sebagai tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani pada 1 Desember 2025.

Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya untuk penanganan tindak pidana ringan.

Baca Juga :  Tempat Pemandian Para Noni Belanda, Ini Keindahan Air Terjun Bayang Sani Pesisir Selatan

Dalam pelaksanaannya, penerapan pidana kerja sosial melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan. Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum ditetapkan sebagai sekretariat dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Baca Juga :  Polisi Sita 43 Kg Ganja di Padang Pariaman, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Dr. H. Syamsurizaldi, S.IP, SE, MM, menyampaikan bahwa rapat menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menginventarisasi jenis pekerjaan sosial yang dapat dijadikan sanksi pidana kerja sosial, serta melakukan pengawasan dan pelaporan pelaksanaannya di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan kesiapan mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial melalui keterlibatan aktif OPD terkait, agar pelaksanaannya berjalan terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumatera Barat 12 Oktober 2026, Bagaimana dengan Jambi?
Jalur Tapan–Sungai Penuh Lumpuh, 14 Mobil Tangki BBM Terjebak Longsor
Longsor di Perbatasan Sako–Tapan, Kendaraan Terjebak Berjam-jam di Jalur Jangki Ayam
Inflasi Sumbar September 2026 Tembus 3,50 Persen, Harga Cabai Merah Mulai Merangkak Naik
Banjir Bandang Solok Terbaru: Kantor Bupati Terdampak, Jembatan Putus, Jalur Padang-Solok Lumpuh
Perubahan APBD Sumbar 2026 Berbasis Data, Gubernur Mahyeldi Fokus Percepatan Pemulihan Pascabencana
Perubahan APBD Sumbar 2026 Capai Rp6,61 Triliun, Belanja Modal Hampir 2 Kali Lipat
GOR H. Agus Salim Direkonstruksi, Mahyeldi Pastikan Proyek Rp400 Miliar Berjalan Sesuai Rencana
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:00 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sumatera Barat 12 Oktober 2026, Bagaimana dengan Jambi?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Jalur Tapan–Sungai Penuh Lumpuh, 14 Mobil Tangki BBM Terjebak Longsor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Longsor di Perbatasan Sako–Tapan, Kendaraan Terjebak Berjam-jam di Jalur Jangki Ayam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Inflasi Sumbar September 2026 Tembus 3,50 Persen, Harga Cabai Merah Mulai Merangkak Naik

Selasa, 22 September 2026 - 01:04 WIB

Banjir Bandang Solok Terbaru: Kantor Bupati Terdampak, Jembatan Putus, Jalur Padang-Solok Lumpuh

Berita Terbaru