Polisi Sita 43 Kg Ganja di Padang Pariaman, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus peredaran ganja skala besar dengan menyita barang bukti lebih dari 43 kilogram ganja kering yang disimpan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman mati sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Ia menyebutkan, keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan. Setelah memastikan adanya dugaan kuat tindak pidana narkotika, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan ganja.

Baca Juga :  Buronan di Indonesia dan Korsel, Begini Cara Dewi Astutik Dalang Narkoba Rp 5 Triliun Hindari Kejaran Aparat

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket ganja kering dengan total berat lebih dari 43 kilogram. Barang haram tersebut diduga kuat siap diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera Barat dan sekitarnya. Polisi juga mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Padang Pariaman menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan tergolong sangat besar dan masuk dalam kategori peredaran narkotika skala besar. Oleh karena itu, pelaku akan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram di Bukittinggi, Satu Pria Diamankan

“Dengan barang bukti di atas 1 kilogram ganja, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Ahmad Faisol Amir.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.

Ia mengimbau warga untuk terus melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (***)

Berita Terkait

Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara
Ramainya Pasar Ateh Bukittinggi Saat Lebaran, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kebersihan & Hospitality
Padang-Bukittinggi Macet Parah, Sistem One Way Diterapkan, Ini Dampaknya ke Perjalanan Libur
Wisata Kerinci & Sumbar Membludak Saat Lebaran 2026, Kemacetan Parah hingga 5 Jam Lebih
Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya
Identitas Terduga Pelaku Air Keras Terungkap, TNI Lanjutkan Proses
Kisah Inspiratif Haji Sagi: Dari Pedagang Kecil Jadi Raja Emas Andalas
Gubernur Mahyeldi Ajukan Pusat Kebudayaan Sumbar Rp382,65 Miliar ke Menteri Kebudayaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 12:10 WIB

Hasil Liga Indonesia: Persib Bungkam Semen Padang, Jaga Peluang Juara

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:00 WIB

Ramainya Pasar Ateh Bukittinggi Saat Lebaran, Gubernur Mahyeldi Ingatkan Kebersihan & Hospitality

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:16 WIB

Padang-Bukittinggi Macet Parah, Sistem One Way Diterapkan, Ini Dampaknya ke Perjalanan Libur

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:19 WIB

Wisata Kerinci & Sumbar Membludak Saat Lebaran 2026, Kemacetan Parah hingga 5 Jam Lebih

Senin, 23 Maret 2026 - 00:05 WIB

Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Jelaskan Dasar dan Prosesnya

Berita Terbaru