Viral Surat Terbuka Gubernur Jambi Terkait Pengeroyokan Guru, Pemprov: Itu Hoaks

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi angkat suara terkait beredarnya sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris di media sosial Facebook.

Surat tersebut menyinggung kasus pengeroyokan guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur yang melibatkan beberapa siswa, serta berisi desakan kepada Presiden dan Kapolri untuk mengambil tindakan tegas.

Melalui unggahan akun Facebook bernama Nedi Guci Sinergy, surat itu tersebar luas dan memicu berbagai reaksi publik. Namun, Pemprov Jambi menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan berasal dari Gubernur Al Haris maupun pejabat pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Cara Cek Bansos Januari 2026: BPNT, PKH, dan Bantuan Lain yang Berpotensi Cair

Juru Bicara Pemprov Jambi, Drs. Ariansyah, ME, memastikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu.

“Gubernur maupun Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jambi tidak pernah membuat atau mengirim surat terbuka seperti yang beredar. Itu jelas hoaks, bersifat provokatif, dan berpotensi mengadu domba,” tegas Ariansyah, Minggu (18/1/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial. Menurutnya, setiap kabar yang beredar perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarluaskan.

Baca Juga :  PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN

“Kami meminta masyarakat untuk bijak, menyaring informasi, dan mencari sumber berita yang kredibel sebelum mempercayai serta membagikannya,” tambahnya.

Sementara itu, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Baik guru maupun siswa yang terlibat diketahui saling melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda
Pemerintah Siap Tindak Marketplace yang Bebani UMKM Secara Sepihak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Emas Berpotensi Naik? China Borong 86 Ton Emas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:00 WIB

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB