PPPK Terancam PHK di Daerah, Ini Tanggapan BKN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA – Isu terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mulai mencuat. Beberapa pemerintah daerah (pemda) dikabarkan mempertimbangkan tidak memperpanjang kontrak PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran dan regulasi belanja pegawai.

Sejumlah pemda mengacu pada aturan yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, kondisi fiskal yang dinilai semakin ketat akibat kebijakan efisiensi turut menjadi alasan munculnya wacana tersebut.

Menanggapi hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa keputusan terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang secara langsung mengatur penghentian massal PPPK.

Baca Juga :  Tekanan Jual Menekan BUMI ke Level Terendah, Ada Apa?

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK merupakan kewenangan penuh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BKN Bantah Isu Status Baru PPPK

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga merespons beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya perubahan status PPPK menjadi bentuk kepegawaian baru.

Menurut Wisudo, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada skema baru selain dua jenis aparatur sipil negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN hanya terdiri dari:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga :  Cara Cek NIK Tidak Valid 2026, Ini Daftar Layanan Resmi Dukcapil yang Bisa Digunakan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Tidak ada status lain di luar PNS dan PPPK sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Imbauan untuk Tidak Mudah Percaya Informasi

BKN mengimbau masyarakat, khususnya para PPPK, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah guna menghindari kesalahpahaman.

Kondisi ini menunjukkan bahwa dinamika kebijakan kepegawaian di daerah masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan anggaran masing-masing daerah. Oleh karena itu, keputusan terkait nasib PPPK dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kebijakan nasional yang mengarah pada penghapusan atau PHK massal PPPK secara serentak.

Berita Terkait

Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS
Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
Hari Bank Indonesia 2026: Sejarah, Makna, dan Peran Pentingnya bagi Ekonomi Nasional
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:05 WIB

Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa

Senin, 6 Juli 2026 - 12:45 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru

Senin, 6 Juli 2026 - 03:00 WIB

Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:02 WIB

Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:50 WIB

Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti

Berita Terbaru