TPP Dipangkas 70 Persen, ASN Bengkulu Tengah Beralih ke Skema 3 Hari Kantor

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BENTENG-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa 3 hari kerja di kantor dan 2 hari work from anywhere (WFA) atau work from home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 12 Januari 2026, dan dinilai tetap mampu menjaga kinerja perangkat daerah meski jam kerja di kantor berkurang.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkab Bengkulu Tengah menggelar rapat evaluasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu alasan utama perubahan sistem kerja adalah penurunan signifikan transfer pusat ke daerah, yang berdampak pada kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan belanja rutin.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah memutuskan melakukan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 70 persen pada tahun berjalan. Penghematan melalui pengurangan hari kerja di kantor dinilai dapat menekan pengeluaran rutin OPD, termasuk biaya listrik, air, dan kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga :  DPRD Jambi Beri Rekomendasi, Gubernur Al Haris Siapkan Langkah Perbaikan

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, SH, menjelaskan bahwa skema baru ini telah diputuskan dalam rapat internal dan disepakati untuk mulai dilaksanakan pada 12 Januari. Dengan aturan tersebut, ASN dijadwalkan masuk kantor pada hari Senin hingga Rabu, sementara dua hari lainnya mereka bekerja dari rumah atau lokasi lain sesuai tugas masing-masing.

Namun demikian, Ayatul menegaskan bahwa kebijakan 3 hari ngantor tidak berlaku untuk OPD yang memberikan pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Sejumlah dinas tetap wajib bekerja penuh di kantor, di antaranya:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rumah Sakit Daerah
Seluruh Puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), OPD pelayanan publik lainnya.

Baca Juga :  Sungai Penuh Terapkan Lebaran Minim Sampah 2026, Ini Imbauannya

“Untuk OPD pelayanan publik, sistem kerja tetap seperti biasa. Kepala OPD mengatur teknisnya agar layanan ke masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Penerapan sistem kerja baru ini menjadi langkah strategis Pemkab Bengkulu Tengah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal. (***)

Berita Terkait

Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data
28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital
Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya
Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:00 WIB

Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Kamis, 17 September 2026 - 02:00 WIB

Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu

Rabu, 16 September 2026 - 23:03 WIB

Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data

Rabu, 16 September 2026 - 16:00 WIB

28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital

Berita Terbaru