BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi diam-diam di sebuah perumahan wilayah Tangerang, Banten.

Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (9/1) itu langsung menyeret tiga pelaku yang berperan sebagai koki produksi, tester, hingga kurir. Operasi ini menjadi salah satu temuan besar BNN di awal tahun 2026.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menyebut keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim lapangan. Selama hampir dua bulan, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan aktivitas mencurigakan di rumah yang diduga dijadikan tempat produksi narkotika tersebut.

Dari pemantauan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa rumah itu telah disulap menjadi pabrik tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan. Aktivitas produksi berlangsung terstruktur dengan memanfaatkan bahan kimia dan alat laboratorium yang didapatkan pelaku melalui pembelian daring tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Mutasi Polri Mei 2026: Kapolres Metro Depok dan Dirlantas Polda Metro Jaya Diganti, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru

Tiga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. ZD ditetapkan sebagai pelaku utama yang meracik produk, FH bertugas sebagai tester kualitas hasil produksi, sementara FIR berperan sebagai kurir yang mengedarkan barang haram tersebut. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BNN RI.

Dari lokasi penggerebekan, tim BNN menyita 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca berbentuk padatan, sisa residu MDMB Inaca, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Aldrin mengatakan, para pelaku mengaku mendapatkan seluruh bahan prekursor narkotika hingga alat laboratorium secara daring.

Baca Juga :  Buronan di Indonesia dan Korsel, Begini Cara Dewi Astutik Dalang Narkoba Rp 5 Triliun Hindari Kejaran Aparat

Temuan ini menjadi sinyal bahwa platform online masih digunakan pelaku kejahatan narkotika sebagai jalur mendapatkan bahan baku secara terselubung.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. BNN menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas untuk mengetahui potensi jaringan yang lebih besar.

BNN menyebut pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari ancaman peredaran narkotika sintetis. Aldrin menegaskan komitmen BNN dalam memberantas narkoba serta menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin beragam bentuknya.

Pengungkapan di Tangerang ini menjadi bukti keseriusan BNN memperkuat ketahanan nasional dari bahaya narkoba. (***)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:00 WIB

Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Berita Terbaru