BNN Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis yang beroperasi diam-diam di sebuah perumahan wilayah Tangerang, Banten.

Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (9/1) itu langsung menyeret tiga pelaku yang berperan sebagai koki produksi, tester, hingga kurir. Operasi ini menjadi salah satu temuan besar BNN di awal tahun 2026.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menyebut keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim lapangan. Selama hampir dua bulan, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan aktivitas mencurigakan di rumah yang diduga dijadikan tempat produksi narkotika tersebut.

Dari pemantauan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa rumah itu telah disulap menjadi pabrik tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan. Aktivitas produksi berlangsung terstruktur dengan memanfaatkan bahan kimia dan alat laboratorium yang didapatkan pelaku melalui pembelian daring tanpa izin resmi.

Baca Juga :  PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS

Tiga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. ZD ditetapkan sebagai pelaku utama yang meracik produk, FH bertugas sebagai tester kualitas hasil produksi, sementara FIR berperan sebagai kurir yang mengedarkan barang haram tersebut. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BNN RI.

Dari lokasi penggerebekan, tim BNN menyita 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca berbentuk padatan, sisa residu MDMB Inaca, serta berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Aldrin mengatakan, para pelaku mengaku mendapatkan seluruh bahan prekursor narkotika hingga alat laboratorium secara daring.

Baca Juga :  Johan Budi: Abolisi untuk Tom Lembong dan Rehabilitasi Ira Tepat, Amnesti Hasto Tidak Perlu

Temuan ini menjadi sinyal bahwa platform online masih digunakan pelaku kejahatan narkotika sebagai jalur mendapatkan bahan baku secara terselubung.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. BNN menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas untuk mengetahui potensi jaringan yang lebih besar.

BNN menyebut pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari ancaman peredaran narkotika sintetis. Aldrin menegaskan komitmen BNN dalam memberantas narkoba serta menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin beragam bentuknya.

Pengungkapan di Tangerang ini menjadi bukti keseriusan BNN memperkuat ketahanan nasional dari bahaya narkoba. (***)

Berita Terkait

Banyak yang Salah Paham, Ini Fakta Soal Sertifikat Tanah Kedaluwarsa
Ini Penyebab Tanah yang Dimenangkan di Pengadilan Sulit Kembali
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Jadi Perhatian Pebisnis Dunia
Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG
5 ASN BPK Terjaring OTT KPK, Skandal Suap Audit Muara Enim Kian Menggemparkan
Anggota DPRD Divonis Rp30 Juta dalam Kasus Pengrusakan Fasilitas Umum, Jaksa Langsung Ajukan Banding
Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:00 WIB

Banyak yang Salah Paham, Ini Fakta Soal Sertifikat Tanah Kedaluwarsa

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:11 WIB

Ini Penyebab Tanah yang Dimenangkan di Pengadilan Sulit Kembali

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:30 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Jadi Perhatian Pebisnis Dunia

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Markup Rp1,1 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:05 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik Dapur SPPG

Berita Terbaru

Internasional

Hasil Moto3 Hungaria Direvisi, Veda Ega Pratama Kembali Pimpin Rookie

Senin, 15 Jun 2026 - 16:00 WIB