JAKARTA- Memilih perusahaan leasing mobil yang resmi dan berizin OJK menjadi faktor krusial bagi masyarakat sebelum mengajukan kredit kendaraan. Di tengah tingginya kebutuhan mobil pribadi dan usaha, keberadaan multifinance legal memberikan jaminan perlindungan hukum, transparansi biaya, serta kepastian hak konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berperan mengawasi seluruh aktivitas pembiayaan agar sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga Desember 2025, terdapat sejumlah perusahaan leasing mobil ternama yang tercatat resmi dan diawasi OJK.
Nama-nama ini dikenal luas karena memiliki jaringan nasional, bekerja sama dengan dealer besar, serta menawarkan skema kredit kompetitif. Leasing yang terdaftar OJK wajib mematuhi standar pembiayaan, termasuk transparansi bunga, tenor, denda, dan perlindungan data nasabah.
Beberapa perusahaan pembiayaan mobil yang populer di Indonesia antara lain Astra Credit Companies (ACC) yang berada di bawah Grup Astra dan melayani kredit mobil baru maupun bekas dari berbagai merek.
Selain itu, Adira Finance menjadi salah satu multifinance terbesar yang aktif membiayai mobil konvensional hingga kendaraan listrik dan hybrid.
Di sektor perbankan, BCA Finance dan Mandiri Tunas Finance juga menjadi pilihan favorit masyarakat. Keduanya dikenal memiliki proses kredit relatif cepat, suku bunga bersaing, serta jaringan dealer luas di berbagai daerah.
Faktor ini membuat pembiayaan mobil dari leasing bank cenderung stabil dan minim risiko sengketa.
Selain itu, terdapat FIF Group yang meski identik dengan pembiayaan sepeda motor, tetap menyediakan pembiayaan mobil melalui unit usahanya. OTO Multiartha juga dikenal sebagai mitra berbagai merek otomotif besar, terutama Honda, dengan skema kredit yang fleksibel dan tenor panjang.
Pilihan lainnya adalah WOM Finance dan Maybank Finance.
Keduanya melayani pembiayaan kendaraan bermotor secara nasional dan terintegrasi dengan sistem perbankan, sehingga proses pembayaran cicilan, pelunasan, hingga pelaporan kredit tercatat rapi di sistem OJK.
Untuk menghindari leasing ilegal atau abal-abal, masyarakat disarankan selalu mengecek legalitas perusahaan sebelum menandatangani perjanjian kredit.
OJK menyediakan Direktori Lembaga Pembiayaan resmi yang bisa diakses publik, layanan Kontak OJK 157, serta portal iDebku untuk melihat riwayat kredit di lembaga pembiayaan resmi.
Langkah ini penting agar konsumen tidak terjebak bunga tinggi atau penagihan tidak sesuai hukum.
Perlu diketahui, setiap leasing mobil resmi wajib menggunakan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan.
Dokumen ini melindungi hak konsumen dan perusahaan secara hukum serta menjadi syarat sah dalam pembiayaan kendaraan di Indonesia. Dengan memilih leasing berizin OJK, konsumen tidak hanya mendapatkan kemudahan kredit, tetapi juga rasa aman dan kepastian hukum jangka panjang. (***)









