Dua Petinggi Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,35 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi bergulir. Dua tokoh utama perusahaan tekstil nasional tersebut, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa telah menyalahgunakan fasilitas kredit perbankan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membeberkan dakwaan itu dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/12). Kedua terdakwa disebut terlibat aktif dalam skema korupsi kredit bersama sepuluh orang lainnya yang perkaranya ditangani secara terpisah.

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif BPK mencapai Rp1,35 triliun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Kredit Modal Kerja Jadi Pintu Masuk Kasus

Jaksa menjelaskan, perkara bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh PT Sritex ke sejumlah bank milik negara pada periode 2019 hingga 2020. Dalam proses itu, jaksa menduga terjadi penyimpangan serius sejak tahap administrasi hingga penggunaan dana.

Baca Juga :  Premi Asuransi Naik 2026? Otoritas Jasa Keuangan Ungkap Dampak El Niño Ekstrem

Kedua bersaudara Lukminto disebut memegang peran strategis dalam pengambilan keputusan, termasuk mengendalikan arus dana kredit yang telah dicairkan. Dana tersebut, menurut jaksa, tidak digunakan untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, uang kredit dipakai untuk:

Menutup kewajiban utang lama

Membeli aset non-produktif

Membayar cicilan properti

Melunasi kewajiban keuangan lain yang tidak terkait operasional perusahaan

Laporan Keuangan Diduga Direkayasa

Untuk meloloskan pencairan kredit, jaksa menuding para terdakwa mereayasa laporan keuangan agar PT Sritex tampak sehat secara finansial. Dengan dokumen tersebut, perusahaan berhasil mengantongi pinjaman dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah.

Namun setelah dana diterima, penggunaan anggaran justru menyimpang dari ketentuan. Salah satu penggunaan dana yang disorot jaksa adalah pembayaran medium term note (MTN) PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak tahun 2017.

“Terdakwa menggunakan dana kredit untuk membayar surat utang jangka menengah yang seharusnya tidak dibiayai dari kredit modal kerja,” ungkap jaksa.

Baca Juga :  Tak Cukup Penjara, Korupsi Harus Kembalikan Uang Negara

PKPU Dinilai Bagian dari Skema

Tak hanya soal kredit, jaksa juga menyinggung langkah hukum yang ditempuh manajemen Sritex. Iwan Setiawan Lukminto bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta gugatan perdata lain guna menunda kewajiban terhadap kreditur.

Menurut jaksa, strategi tersebut membuat pembayaran utang berlarut-larut hingga akhirnya PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

“Sejak pailit, perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada perbankan,” ujar jaksa.

Jaksa menilai seluruh rangkaian tindakan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dengan kesadaran penuh, sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pengacara Ajukan Keberatan

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Hotman Paris Hutapea langsung menyatakan sikap. Pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

“Kami akan mengajukan keberatan secara resmi,” ujar Hotman singkat usai sidang.

Berita Terkait

Midea Resmi Operasikan Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Buka Ribuan Lapangan Kerja
Saingan Baru Agya dan Ayla Muncul, Tawarkan Fitur Premium Harga Murah
Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru
12 Mobil Keluarga Terbaik 2026, Harga Mulai Rp245 Juta hingga Rp2,9 Miliar
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
BI Buka Suara Soal Rupiah Tembus Rp17.900, Ini Penyebab Utamanya
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:30 WIB

Midea Resmi Operasikan Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Buka Ribuan Lapangan Kerja

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:00 WIB

Saingan Baru Agya dan Ayla Muncul, Tawarkan Fitur Premium Harga Murah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Resmi Ubah Aturan PPh Final UMKM, PT dan CV Tak Lagi Dapat Fasilitas Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:00 WIB

12 Mobil Keluarga Terbaik 2026, Harga Mulai Rp245 Juta hingga Rp2,9 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Berita Terbaru