JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku untuk PNS dan PPPK di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa penerapan WFA merupakan bagian dari pengaturan kerja fleksibel guna mengoptimalkan produktivitas ASN di tengah libur nasional dan cuti bersama akhir tahun.
“ASN tetap melaksanakan tugas kedinasan, baik dari kantor maupun dari lokasi lain. Prinsipnya adalah fleksibilitas tanpa mengurangi kinerja,” ujar Rini di Jakarta, Kamis (18/12).
Kebijakan WFA tersebut berada di antara rangkaian hari libur nasional, yakni Natal pada 25 Desember, cuti bersama 26 Desember, serta Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Pemerintah menilai skema ini dapat menjaga kesinambungan kerja sekaligus memberi ruang mobilitas masyarakat.
Pengaturan Layanan Esensial
MenPANRB menekankan bahwa seluruh instansi wajib memastikan pelayanan publik prioritas tetap berjalan normal. Untuk itu, pimpinan instansi diminta mengatur pembagian tugas dan sistem kerja agar masyarakat tetap memperoleh layanan.
“Kami menegaskan bahwa layanan esensial tidak boleh terganggu. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan dan laporan melalui kanal resmi SP4N-Lapor! di www.lapor.go.id.
Sektor Swasta Didorong Ikut WFA
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan Flexible Working Arrangement bagi pekerja selama periode yang sama.
“Kami mengimbau dunia usaha memberi kesempatan WFA kepada pekerja, tentu dengan mempertimbangkan karakteristik sektor dan kebutuhan operasional,” ujarnya.
Menurut Yassierli, pemerintah tengah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan imbauan tersebut. Namun, sejumlah sektor tetap dapat dikecualikan, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan proses produksi.
Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dikategorikan sebagai cuti tahunan, dan pekerja tetap berhak menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja. Jam kerja dan sistem pengawasan diharapkan diatur secara proporsional oleh perusahaan.









