Terbongkar! Motif Mbah Tarman Gunakan Cek Palsu dalam Pernikahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITANKasus pemalsuan cek mahar senilai Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman (74), atau dikenal sebagai Mbah Tarman, kembali menjadi sorotan usai ia memberikan pengakuan terbuka di Mapolres Pacitan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12) di Gedung Graha Bhayangkara, Mbah Tarman hadir sebagai tersangka dan menjawab langsung pertanyaan penyidik.

Ketika ditanya oleh Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengenai alasan dirinya menggunakan cek bernilai fantastis itu sebagai mahar pernikahan dengan Shela Arika (24), Mbah Tarman memberikan jawaban lugas.

“Supaya istri saya mau. Itu saja,” ucapnya pada Kamis (11/12/2025).

Ia juga membantah isu bahwa dirinya memiliki aset hingga miliaran rupiah yang sebelumnya santer diberitakan.

Baca Juga :  Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

“Tidak ada,” singkatnya.

Dalam pemaparan resmi, penyidik Polres Pacitan menjelaskan berbagai kejanggalan pada cek mahar tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari bank terkait dan analisis laboratorium forensik.

Beberapa temuan yang menguatkan dugaan pemalsuan antara lain:

Logo bank tidak sesuai, dan terdapat elemen tambahan seperti tanggal di bawah logo.

Alamat kantor cabang yang tertulis pada cek tidak pernah terdaftar secara resmi.

Nomor seri cek tidak valid, menggunakan 7 digit, sementara standar resmi bank hanya 6 digit.

Nomor rekening juga keliru, karena menggunakan 11 digit, sedangkan bank penerbit hanya memakai 10 digit.

Kualitas kertas cek berbeda dengan standar Peruri yang digunakan untuk cek asli.

Seluruh temuan tersimpan dalam sebuah flashdisk yang turut dijadikan barang bukti. Berbagai dokumen, foto, dan rekaman pemeriksaan yang ada di dalamnya juga telah dikonfirmasi oleh ahli untuk memperkuat proses pembuktian.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Anggota Komisi Yudisial 2025–2030

Saat ini, Mbah Tarman telah resmi mendekam di tahanan Polres Pacitan. Penyidik juga membuka pintu bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait dugaan tindak pidana serupa.

“Untuk sementara, hanya satu laporan yang kami tangani di Polres Pacitan. Jika ada laporan lain dari masyarakat atau polres lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” jelas Kapolres Ayub.

Kasus ini menjadi viral di media sosial karena melibatkan cek mahar bernilai miliaran rupiah yang ternyata palsu, serta perbedaan usia ekstrem antara pasangan tersebut.(***)

Berita Terkait

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit
Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta
Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:00 WIB

Program MBG Dievaluasi Besar-besaran, BGN Fokus Pengawasan SPPG dan Wilayah 3T

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Senin, 1 Juni 2026 - 15:05 WIB

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Under Invoicing CPO, Bareskrim Sita Dokumen dan CPU Perusahaan Sawit

Berita Terbaru

Hukum

Aturan Mutasi PNS 10 Tahun Digugat ke MK

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:00 WIB