BPKP Ungkap Dua Pelanggaran Serius Proyek PJU Kerinci, Salah Satunya Tanpa Lelang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya dua pelanggaran dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Temuan tersebut disampaikan langsung oleh saksi ahli BPKP dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
Saksi ahli BPKP Jambi, Chandra MD, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap proyek PJU Kerinci telah dilakukan sebanyak dua kali bersama tim jaksa penuntut umum. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPKP menemukan pelanggaran pertama berupa pelanggaran administratif. Proyek PJU Kerinci diketahui dilaksanakan tanpa melalui proses lelang sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan pemerintah, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur.
Selain pelanggaran administratif, BPKP juga menemukan adanya dugaan pemberian fee kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek PJU yang bersumber dari keuangan negara.
Dalam persidangan, saksi ahli menyebutkan bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari hasil audit dan analisis yang dilakukan berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan. Hasil pemeriksaan itu kemudian disampaikan kepada jaksa untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Kasus PJU Kerinci sendiri menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah pihak dan diduga merugikan keuangan negara. Jaksa penuntut umum terus menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, persidangan juga mengungkap adanya komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan pembagian fee proyek, serta fakta bahwa beberapa prosedur teknis proyek tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Fakta-fakta ini semakin memperkuat konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
Baca Juga :  Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Berita Terkait

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:06 WIB

Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Berita Terbaru

Ekonomi

10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:09 WIB