Johan Budi: Abolisi untuk Tom Lembong dan Rehabilitasi Ira Tepat, Amnesti Hasto Tidak Perlu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi sebagai keputusan yang tepat. Namun, ia menyatakan penolakannya terhadap wacana pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam diskusi publik bertajuk “Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo” yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025), Johan menegaskan bahwa kewenangan konstitusional presiden seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan rekonsiliasi politik.

Baca Juga :  Garuda Menggila! Indonesia Menang 4-0 dan Melaju ke Final FIFA Series

“Saya setuju untuk abolisi dan rehabilitasi karena orientasinya pada keadilan. Tapi kalau amnesti dipakai untuk kepentingan politik, saya tidak setuju,” kata Johan.

Ia menilai pemberian amnesti atas dasar kompromi politik berpotensi merusak semangat penegakan hukum. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara tegas namun tetap berlandaskan rasa keadilan untuk masyarakat luas, bukan untuk elite politik.

Johan juga menegaskan bahwa sikapnya tersebut tidak berkaitan dengan posisinya di masa lalu sebagai bagian dari PDI Perjuangan. Ia mengaku saat ini sudah tidak lagi menjabat posisi struktural di partai tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Siap Turun Gunung Juni 2026, PSI dan Projo Berebut Pengaruh

Terkait langkah Presiden Prabowo, Johan menilai rehabilitasi dan abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong dan Ira Puspadewi merupakan upaya memulihkan rasa keadilan publik.

“Penegakan hukum harus keras, tetapi juga harus adil. Keadilan itu bukan untuk oligarki, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum
OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Film Digger Tayang di Indonesia, Tom Cruise Berusaha Selamatkan Dunia
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Paradigma Baru Pelayanan Polri: 8 Perubahan yang Jadi Sorotan, dari Respons Aduan hingga Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:01 WIB

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB