JAKARTA – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi sebagai keputusan yang tepat. Namun, ia menyatakan penolakannya terhadap wacana pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam diskusi publik bertajuk “Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo” yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/12/2025), Johan menegaskan bahwa kewenangan konstitusional presiden seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan rekonsiliasi politik.
“Saya setuju untuk abolisi dan rehabilitasi karena orientasinya pada keadilan. Tapi kalau amnesti dipakai untuk kepentingan politik, saya tidak setuju,” kata Johan.
Ia menilai pemberian amnesti atas dasar kompromi politik berpotensi merusak semangat penegakan hukum. Menurutnya, hukum harus ditegakkan secara tegas namun tetap berlandaskan rasa keadilan untuk masyarakat luas, bukan untuk elite politik.
Johan juga menegaskan bahwa sikapnya tersebut tidak berkaitan dengan posisinya di masa lalu sebagai bagian dari PDI Perjuangan. Ia mengaku saat ini sudah tidak lagi menjabat posisi struktural di partai tersebut.
Terkait langkah Presiden Prabowo, Johan menilai rehabilitasi dan abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong dan Ira Puspadewi merupakan upaya memulihkan rasa keadilan publik.
“Penegakan hukum harus keras, tetapi juga harus adil. Keadilan itu bukan untuk oligarki, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.









