Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Setelah Setahun Jadi Menkeu, Ini Hitungannya

JAKARTA — Purbaya Yudhi Sadewa tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada September 2026.

Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Sekitar satu tahun kemudian, Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Berakhirnya masa jabatan tersebut tidak otomatis menghapus seluruh hak keuangan Purbaya. Salah satu hak yang diatur pemerintah adalah pensiun bagi mantan menteri yang berhenti dengan hormat.

Ketentuan mengenai hak pensiun menteri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 10, aturan tersebut menyatakan bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besarannya kemudian dihitung berdasarkan lama masa jabatan.

Berapa Pensiun Purbaya?

Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980 mengatur formula pensiun pokok menteri. Besarannya ditetapkan 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Aturan tersebut juga menetapkan batas minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. Dengan demikian, lama masa jabatan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran pensiun.

Purbaya mulai menjabat pada September 2025 dan berakhir setelah sekitar satu tahun. Jika masa jabatan yang digunakan dalam simulasi adalah 12 bulan, persentase pensiunnya menjadi 12 persen.

Dasar pensiun menggunakan gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan yang berlaku. PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Perhitungannya menjadi:

12% × Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.

Dengan demikian, estimasi pensiun pokok Purbaya berdasarkan masa jabatan 12 bulan adalah sekitar Rp604.800 per bulan.

Namun, angka tersebut perlu disebut sebagai estimasi, bukan keputusan pensiun individual yang sudah ditetapkan pemerintah. Besaran final tetap mengikuti keputusan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pensiun Menteri Bisa Diterima Seumur Hidup?

Ketentuan PP Nomor 50 Tahun 1980 mengatur pembayaran pensiun mulai bulan berikutnya setelah menteri berhenti dengan hormat. Pensiun diberikan berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Juga :  Purbaya Siapkan Rombak Massal Bea Cukai, Dari Pejabat Pusat hingga Petugas Pelabuhan

Karena itu, istilah “pensiun seumur hidup” perlu dipahami sesuai ketentuan. PP tersebut mengatur pembayaran pensiun kepada mantan menteri, tetapi terdapat kondisi tertentu yang dapat menghentikan pembayaran.

Salah satunya apabila penerima pensiun meninggal dunia. Pembayaran juga dapat dihentikan apabila penerima diangkat kembali menjadi pejabat negara eksekutif.

Artinya, hak pensiun tidak sama dengan pembayaran tanpa syarat dalam semua keadaan. Mekanisme pembayaran tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Bagaimana dengan Tunjangan Hari Tua?

Selain pensiun pokok, terdapat pembahasan mengenai Tabungan Hari Tua atau THT bagi mantan menteri.

THT merupakan komponen yang berbeda dari pensiun pokok. Karena itu, angka Rp604.800 tidak dapat dianggap sebagai total seluruh uang yang mungkin diterima Purbaya setelah berhenti menjadi Menteri Keuangan.

Besaran THT juga tidak dapat dihitung hanya dengan mengalikan persentase masa jabatan dengan gaji pokok. Perhitungan dan pembayaran THT mengikuti ketentuan tersendiri.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara pensiun pokok, THT, dan hak keuangan lainnya agar tidak salah memahami total manfaat yang diterima mantan menteri.

Gaji Menteri Keuangan Berapa?

PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Ketentuan tersebut merupakan dasar yang digunakan dalam simulasi perhitungan pensiun menteri.

Jika masa jabatan mencapai 12 bulan, formula pensiun menghasilkan 12 persen dari dasar pensiun.

Komponen Nilai
Gaji pokok menteri Rp5.040.000
Masa jabatan dalam simulasi 12 bulan
Persentase pensiun 12%
Estimasi pensiun pokok Rp604.800/bulan
THT Belum termasuk

Perlu diperhatikan bahwa gaji pokok tersebut berbeda dengan keseluruhan penghasilan seorang menteri. Komponen tunjangan atau fasilitas lainnya tidak otomatis menjadi dasar perhitungan pensiun.

Apakah Pensiun Purbaya Sudah Resmi Rp604.800?

Belum tepat menyebut Rp604.800 sebagai nominal pensiun resmi Purbaya.

Angka tersebut merupakan simulasi matematis menggunakan masa jabatan 12 bulan dan dasar pensiun Rp5.040.000.

Pensiun menteri diberikan melalui Keputusan Presiden. Karena itu, nominal dan status pembayaran individual harus mengacu pada keputusan resmi pemerintah.

Baca Juga :  IHSG Hari Ini: Saham Bank Kompak Menguat Usai Suahasil Nazara Jadi Menkeu, The Fed dan BoJ Jadi Penentu

Dengan kata lain, Rp604.800 merupakan angka yang dapat digunakan untuk menjelaskan formula berdasarkan aturan, bukan pengumuman bahwa Purbaya sudah menerima nominal tersebut.

Kesimpulan

Purbaya Yudhi Sadewa tercatat menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak September 2025 hingga September 2026. Setelah tidak lagi menjabat, hak pensiun mantan menteri diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980.

Dengan asumsi masa jabatan yang dihitung selama 12 bulan, formula 1 persen per bulan menghasilkan persentase pensiun sebesar 12 persen.

Jika dasar pensiun menggunakan gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000, hasil simulasi mencapai Rp604.800 per bulan.

Namun, angka tersebut merupakan estimasi pensiun pokok. THT dan komponen hak keuangan lainnya belum termasuk, sedangkan pembayaran pensiun harus mengikuti keputusan resmi sesuai ketentuan pemerintah.

FAQ

1. Berapa uang pensiun Purbaya Yudhi Sadewa?
Jika masa jabatan dihitung 12 bulan, estimasi pensiun pokoknya sekitar Rp604.800 per bulan.

2. Apa dasar perhitungan pensiun Menteri Keuangan?
Dasarnya adalah PP Nomor 50 Tahun 1980. Pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.

3. Berapa gaji pokok Menteri Negara?
PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp5.040.000 per bulan.

4. Apakah Rp604.800 merupakan uang pensiun resmi Purbaya?
Belum tentu. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan formula dan masa jabatan 12 bulan.

5. Apakah pensiun menteri dibayarkan setiap bulan?
PP Nomor 50 Tahun 1980 mengatur pensiun pokok bulanan bagi mantan menteri yang memenuhi ketentuan.

6. Kapan pembayaran pensiun dimulai?
PP Nomor 50 Tahun 1980 menyebut pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah menteri berhenti dengan hormat dari jabatannya.

7. Apakah THT termasuk dalam Rp604.800?
Tidak. Rp604.800 merupakan simulasi pensiun pokok dan belum memasukkan THT.

8. Apakah pensiun menteri bisa dihentikan?
Ada kondisi tertentu yang dapat menghentikan pembayaran, termasuk apabila penerima meninggal dunia atau diangkat menjadi pejabat negara eksekutif. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data
28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital
Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya
Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Ini Kanal Resmi Dukcapil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:00 WIB

Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Kamis, 17 September 2026 - 02:00 WIB

Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu

Rabu, 16 September 2026 - 23:03 WIB

Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data

Rabu, 16 September 2026 - 16:00 WIB

28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital

Berita Terbaru