BADUNG – Kepolisian Resor Badung tengah mendalami dugaan aktivitas produksi konten bermuatan asusila yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di wilayah Bali. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi di kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai sebuah studio yang diduga digunakan untuk kegiatan tidak semestinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas perekaman yang melanggar hukum.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa tempat tersebut diduga digunakan untuk memproduksi konten melanggar kesusilaan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Sebanyak 18 WNA sempat diamankan dalam rangka pemeriksaan awal. Mayoritas berasal dari Australia dan sebagian berasal dari Inggris. Salah satu WNA Inggris diketahui merupakan figur publik yang dikenal luas di platform digital.
Meski telah diperiksa, seluruh pihak saat ini dikembalikan ke tempat tinggal masing-masing sambil menunggu proses pendalaman lebih lanjut. Kepolisian menegaskan langkah ini diambil untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan fakta bahwa sebagian orang yang berada di lokasi tidak saling mengenal dan baru pertama kali bertemu di tempat kejadian. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses pendalaman peran masing-masing individu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat kamera, perlengkapan produksi, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti saat ini diamankan untuk keperluan penyidikan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)









