KAYONEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan hak, kewajiban, serta perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) akan diatur melalui undang-undang khusus, bukan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU LLAJ, Martin Manurung, saat rapat pleno Baleg DPR.
Menurut Martin, pembahasan mengenai hak dan perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi memerlukan regulasi yang lebih komprehensif sehingga dipisahkan dari revisi UU LLAJ.
“Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dalam undang-undang tersendiri,” ujarnya.
Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Martin menjelaskan terdapat dua rancangan undang-undang yang diproyeksikan menjadi payung hukum bagi pengemudi transportasi online, yaitu:
- RUU Transportasi Online.
- RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig.
Kedua rancangan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Dengan demikian, ketentuan mengenai hubungan kemitraan, hak, kewajiban, perlindungan kerja, hingga aspek kesejahteraan pengemudi akan dibahas secara lebih spesifik dalam regulasi tersebut.
Revisi UU LLAJ Fokus pada Sistem Transportasi
Sementara itu, Baleg DPR telah menyelesaikan proses harmonisasi revisi UU LLAJ.
Salah satu perubahan yang disepakati adalah penyempurnaan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas.
Dalam rumusan terbaru, pemerintah pusat diwajibkan mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan transportasi yang nantinya dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi, yang pembentukannya juga akan diatur melalui undang-undang tersendiri.
Setelah proses harmonisasi selesai, seluruh fraksi di Baleg DPR menyetujui agar draf revisi UU LLAJ diproses ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
Gojek Usulkan Ojol Diakui sebagai Angkutan Penumpang
Sebelumnya, perusahaan penyedia layanan transportasi daring Gojek mengusulkan agar pengemudi ojek online diakui sebagai bagian dari angkutan penumpang dalam revisi UU LLAJ.
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menilai transportasi roda dua berbasis aplikasi memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, terutama di wilayah yang belum terjangkau angkutan umum.
Menurutnya, pengakuan secara hukum akan memberikan kepastian regulasi bagi seluruh pihak, baik pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun pengguna layanan.
Diharapkan Berikan Kepastian Hukum
Rencana penyusunan undang-undang khusus diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai status, hak, kewajiban, mekanisme kemitraan, serta perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.
FAQ
Apakah hak ojol sudah diatur dalam revisi UU LLAJ?
Belum. DPR memutuskan aturan tersebut akan dimuat dalam undang-undang khusus.
RUU apa yang akan mengatur ojol?
RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig.
Mengapa dipisahkan dari UU LLAJ?
Karena materi mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan pengemudi dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif.
Apakah revisi UU LLAJ sudah selesai?
Proses harmonisasi di Baleg DPR telah selesai dan draf akan dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
Editor : Dedi Dora









