6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun Diawasi Khusus, Ini Penjelasan OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono

Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah lembaga keuangan nonbank masih berada dalam tekanan. Hingga akhir Desember 2025, regulator menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penyehatan industri. Fokus pengawasan diarahkan pada perbaikan kondisi keuangan dan penguatan tata kelola.

Menurut Ogi, OJK telah menjalankan berbagai tindakan korektif terhadap perusahaan yang masuk kriteria pengawasan khusus. Langkah ini dilakukan agar lembaga terkait mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Juga :  Dalang Penyelundupan Dua Ton Sabu, Dewi Astutik Ditangkap BNN di Kamboja

Selain perusahaan asuransi, OJK juga mencatat tujuh dana pensiun berada dalam pengawasan intensif. Pengelola didorong melakukan langkah penyehatan, terutama dalam menjaga tingkat pendanaan dan manajemen risiko.

OJK menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Perlindungan konsumen, baik pemegang polis maupun peserta dana pensiun, disebut menjadi prioritas utama regulator.

Baca Juga :  Resmi Aktif 2026, Internet Rakyat Tawarkan Akses Rp100 Ribu per Bulan

Pemantauan terhadap lembaga yang diawasi dilakukan secara berkala. OJK memastikan akan menyesuaikan tindakan pengawasan sesuai perkembangan kondisi masing-masing institusi.

Sebagai informasi, pengawasan khusus umumnya diterapkan pada lembaga yang menghadapi persoalan likuiditas, permodalan, atau tata kelola. Skema ini memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan melakukan intervensi lebih dini untuk mencegah risiko yang lebih besar.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan dana pensiun tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi. (***)

Berita Terkait

Health Insurance Costs Reach New Highs as Millions of Americans Review Their Plans
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta
Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:00 WIB

Health Insurance Costs Reach New Highs as Millions of Americans Review Their Plans

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Senin, 1 Juni 2026 - 15:05 WIB

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:03 WIB

Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta

Berita Terbaru