6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun Diawasi Khusus, Ini Penjelasan OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono

Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah lembaga keuangan nonbank masih berada dalam tekanan. Hingga akhir Desember 2025, regulator menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penyehatan industri. Fokus pengawasan diarahkan pada perbaikan kondisi keuangan dan penguatan tata kelola.

Menurut Ogi, OJK telah menjalankan berbagai tindakan korektif terhadap perusahaan yang masuk kriteria pengawasan khusus. Langkah ini dilakukan agar lembaga terkait mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Juga :  Bitcoin Sentuh Rp1,4 Miliar, Investor RI Mulai Serok Kripto Lagi: Jumlah Pengguna Tembus 21 Juta

Selain perusahaan asuransi, OJK juga mencatat tujuh dana pensiun berada dalam pengawasan intensif. Pengelola didorong melakukan langkah penyehatan, terutama dalam menjaga tingkat pendanaan dan manajemen risiko.

OJK menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Perlindungan konsumen, baik pemegang polis maupun peserta dana pensiun, disebut menjadi prioritas utama regulator.

Baca Juga :  Lengkap! Penjelasan SKCK dan Cara Mengurus SKCK Online maupun Offline

Pemantauan terhadap lembaga yang diawasi dilakukan secara berkala. OJK memastikan akan menyesuaikan tindakan pengawasan sesuai perkembangan kondisi masing-masing institusi.

Sebagai informasi, pengawasan khusus umumnya diterapkan pada lembaga yang menghadapi persoalan likuiditas, permodalan, atau tata kelola. Skema ini memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan melakukan intervensi lebih dini untuk mencegah risiko yang lebih besar.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan dana pensiun tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi. (***)

Berita Terkait

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo
DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Jaksa Agung Resmi Ajukan Kuntadi ke Prabowo sebagai Jampidsus, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Langit Jawa Digegerkan Kilatan Cahaya Diduga Meteor, Berikut Fakta dan Penjelasannya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WIB

Fakta Video Viral Menkeu Purbaya Berkunjung ke Gonilan Sukoharjo

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Berita Terbaru