6 Asuransi dan 7 Dana Pensiun Diawasi Khusus, Ini Penjelasan OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono

Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah lembaga keuangan nonbank masih berada dalam tekanan. Hingga akhir Desember 2025, regulator menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses penyehatan industri. Fokus pengawasan diarahkan pada perbaikan kondisi keuangan dan penguatan tata kelola.

Menurut Ogi, OJK telah menjalankan berbagai tindakan korektif terhadap perusahaan yang masuk kriteria pengawasan khusus. Langkah ini dilakukan agar lembaga terkait mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Juga :  Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2028, Nasabah Wajib Tahu Syarat dan Perusahaan yang Bisa Ikut

Selain perusahaan asuransi, OJK juga mencatat tujuh dana pensiun berada dalam pengawasan intensif. Pengelola didorong melakukan langkah penyehatan, terutama dalam menjaga tingkat pendanaan dan manajemen risiko.

OJK menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Perlindungan konsumen, baik pemegang polis maupun peserta dana pensiun, disebut menjadi prioritas utama regulator.

Baca Juga :  Anggaran MBG Selama Ramadhan Rp. 8.000 - Rp. 10.000/ Porsi, Menunya Menu Kering 

Pemantauan terhadap lembaga yang diawasi dilakukan secara berkala. OJK memastikan akan menyesuaikan tindakan pengawasan sesuai perkembangan kondisi masing-masing institusi.

Sebagai informasi, pengawasan khusus umumnya diterapkan pada lembaga yang menghadapi persoalan likuiditas, permodalan, atau tata kelola. Skema ini memungkinkan Otoritas Jasa Keuangan melakukan intervensi lebih dini untuk mencegah risiko yang lebih besar.

Melalui langkah tersebut, OJK berharap kepercayaan publik terhadap industri asuransi dan dana pensiun tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi. (***)

Berita Terkait

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Berita Terbaru