Jakarta-Pemerintah dan DPR RI akhirnya memfinalisasi pembahasan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut menjadi perhatian besar bagi guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjelang 2027.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kepala daerah diminta tidak lagi merekrut staf baru. Pemerintah daerah harus menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat.
Bima menjelaskan terdapat dua persoalan utama yang selama ini disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, dukungan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai. Kedua, kepastian perubahan status PPPK dari paruh waktu menuju penuh waktu dan ASN.
Karena itu, Kemendagri akan mengawal pelaksanaan hasil rapat koordinasi tersebut. Pemerintah daerah juga akan mendapat sosialisasi agar kebutuhan pegawai mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan.
Di sisi lain, DPR dan pemerintah memberikan kabar penting bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka mendapat kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah juga telah menghitung kebutuhan guru secara nasional untuk mendukung kebijakan tersebut.
Selain perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS. DPR dan pemerintah telah memfinalisasi status serta jumlah guru yang masuk dalam skema tersebut untuk proses seleksi pada 2027.
Kebijakan ini membuat guru PPPK perlu memperhatikan perkembangan aturan teknis berikutnya. Sebab, proses perubahan status dan seleksi PNS tetap mengikuti ketentuan serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah kini mengarahkan penataan pegawai daerah agar tidak menambah staf baru di luar kebutuhan yang telah ditetapkan. Bagi guru PPPK, perkembangan terbaru ini menjadi sinyal bahwa 2027 akan menjadi tahun penting dalam penataan status kepegawaian. (*)









