JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmen bersama dalam menyiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai salah satu kebijakan baru dalam sistem pemidanaan nasional.
Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan MoU yang dilaksanakan pada pembukaan Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, Selasa (02/12/2025).
Rangkaian acara berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para bupati dan wali kota, camat dari seluruh wilayah Jambi, hingga jajaran Kejaksaan Negeri. Antusiasme peserta mencerminkan besarnya perhatian terhadap implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.
Gubernur Jambi, Al Haris, menilai kehadiran Pidana Kerja Sosial sebagai titik balik dalam pendekatan pemidanaan. Menurutnya, tidak semua pelanggaran harus dibalas dengan hukuman penjara, terutama untuk perkara yang bersifat ringan. Melalui PKS, pelaku dapat mengembalikan manfaat langsung kepada masyarakat tanpa menghambat produktivitas mereka.
“Ini bagian dari reformasi hukum yang membawa pendekatan lebih manusiawi. Kolaborasi pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi kunci agar implementasinya berjalan baik,” ujar Al Haris di hadapan peserta Rakor.
Ia juga meminta para camat untuk memahami regulasi baru ini, sekaligus aktif membantu proses sosialisasi di wilayah masing-masing. Dalam kesempatan itu, Gubernur kembali menekankan pentingnya penguatan program nasional yang termasuk dalam Asta Cita Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan program pemberdayaan masyarakat lainnya. Menurutnya, sinkronisasi lintas sektor akan memberikan dampak yang lebih cepat dan terasa di tingkat kecamatan.
Sementara itu, JAM Pidum Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan di daerah harus bersiap menghadapi pemberlakuan KUHP baru. Ia menilai Jambi menjadi salah satu provinsi yang cukup progresif karena telah mulai menyiapkan instrumen kerja melalui MoU ini.
“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai aturan. Kerja sama dengan Pemprov Jambi merupakan langkah awal yang sangat baik,” ungkapnya.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menambahkan bahwa Pidana Kerja Sosial sejalan dengan prinsip restorative justice yang selama ini digalakkan. Ia menilai PKS mampu menekan angka kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus menghindarkan terpidana dari stigma sosial berkepanjangan.
“PKS memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dengan langsung berkontribusi kepada masyarakat,” jelas Sugeng.
Penandatanganan MoU tersebut mendapat respons positif dari peserta Rakor. Banyak camat mengaku siap berperan, terutama dalam memetakan lokasi kegiatan sosial yang dapat menjadi tempat pelaksanaan PKS, seperti perawatan fasilitas publik, kebersihan lingkungan, hingga pemeliharaan sarana umum.
Rakor Camat Tahun 2025 ini bukan hanya menjadi forum koordinasi rutin, tetapi juga momentum penting menyongsong transformasi sistem hukum Indonesia. Pemprov Jambi berharap kolaborasi yang terjalin bisa menjadi model bagi daerah lain dalam persiapan penerapan KUHP baru.(ded)
Editor : Dedi Dora









