Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan tersebut kini ditunda sampai 31 Oktober 2026. Pemungutan dijadwalkan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026.

Keputusan ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman resmi. DJP menyebut pemberlakuan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengalami penundaan. Aturan tersebut mengatur marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.

Penundaan menjadi kabar penting bagi seller yang berjualan melalui platform digital. Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Lazada, Shopee dan Blibli. Pemerintah kemudian memutuskan melakukan penyesuaian kembali terhadap penerapannya.

DJP menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Pemungutan PPh Pasal 22 tetap direncanakan berjalan setelah masa penundaan berakhir. Berdasarkan pengumuman resmi, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

Seller juga perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang akan dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.

Dalam skema tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian jika memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Bagi seller yang sudah terlanjur terkena pungutan sejak 1 Agustus 2026, DJP menyatakan marketplace akan melakukan pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kembali transaksi, laporan penjualan dan riwayat potongan pajak pada akun marketplace masing-masing.

Pemerintah tetap mempertahankan tujuan utama kebijakan tersebut, yakni menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional. Untuk sementara, seller mendapat tambahan waktu hingga akhir Oktober 2026 sebelum mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan kembali berlaku.

Baca Juga :  Belanja Pegawai Tembus 34 Persen, Pemprov Jambi Siapkan 3 Langkah Strategis

Saya sudah cek pengumuman resmi DJP. Poin terpentingnya: **pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku kembali 1 November 2026**. DJP juga menyatakan penunjukan marketplace sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. citeturn0news0turn0news2

### 5 Pilihan Judul
1. **Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026**
2. **Breaking News: PPh Marketplace Ditunda hingga November 2026, Seller Dapat Kabar Baik**
3. **PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Nasib Seller Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli**
4. **Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Pungutan Seller yang Terlanjur Dipotong Dikembalikan**
5. **Pajak Online Ditunda sampai November 2026, Ini Aturan Terbaru PPh 22 Marketplace**

:::writing{variant=”document” id=”58321″}
**Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026**

JAKARTA – Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan tersebut kini ditunda sampai 31 Oktober 2026. Pemungutan dijadwalkan mulai berlaku kembali pada 1 November 2026.

Keputusan ini disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman resmi. DJP menyebut pemberlakuan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengalami penundaan. Aturan tersebut mengatur marketplace sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri. citeturn0news0turn0news2

Penundaan menjadi kabar penting bagi seller yang berjualan melalui platform digital. Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Lazada, Shopee dan Blibli. Pemerintah kemudian memutuskan melakukan penyesuaian kembali terhadap penerapannya.

DJP menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Pemungutan PPh Pasal 22 tetap direncanakan berjalan setelah masa penundaan berakhir. Berdasarkan pengumuman resmi, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026. citeturn0news2

Seller juga perlu memahami bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh. Pembayaran yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang akan dipungut melalui marketplace yang ditunjuk. citeturn0search17turn0search18

Baca Juga :  Bisnis Makin Cuan dengan Membuka Toko di Shopee, Tokopedia, dan Lazada

Dalam skema tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet sesuai ketentuan. Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian jika memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. citeturn0search19turn0search20

Bagi seller yang sudah terlanjur terkena pungutan sejak 1 Agustus 2026, DJP menyatakan marketplace akan melakukan pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kembali transaksi, laporan penjualan dan riwayat potongan pajak pada akun marketplace masing-masing.

Pemerintah tetap mempertahankan tujuan utama kebijakan tersebut, yakni menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pedagang online dan pedagang konvensional. Untuk sementara, seller mendapat tambahan waktu hingga akhir Oktober 2026 sebelum mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan kembali berlaku.

FAQ

Apakah pajak marketplace ditunda?
Ya. DJP menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai 31 Oktober 2026.

Kapan PPh marketplace mulai berlaku lagi?
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemungutan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026

Apakah PPh marketplace merupakan pajak baru?
Tidak. Pemerintah menjelaskan bahwa aturan tersebut mengubah mekanisme pemungutan, bukan menciptakan jenis pajak baru.

Berapa tarif PPh Pasal 22 marketplace?
Dalam ketentuan yang telah disiapkan, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sebesar 0,5 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah seller dengan omzet di bawah Rp500 juta terkena pungutan?
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan DJP.

Apakah PPh yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan?
DJP menyatakan pungutan PPh Pasal 22 yang telah dilakukan sejak 1 Agustus 2026 akan dikembalikan oleh marketplace terkait (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Prabowo Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Perintahkan MBG Kembali ke Konsep Awal demi Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola
BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah
Kabar Baik untuk PPPK! Kemendagri Godok Tambahan DAU agar Gaji di Daerah Lebih Aman
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat
PPPK Paruh Waktu Desak Diangkat Jadi ASN Penuh Tuntas 2027, KemenPANRB Siapkan Skema Tanpa Tes Ulang
Resmi ! Bantuan Beras 30 Kg Mulai Disalurkan 17 Agustus 2026, Cek Apakah Nama Anda Masuk Penerima
Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Mendekati Rp2 Juta, Kontrak Aman hingga 2027? Simak Penjelasan Resminya
Bansos Triwulan III 2026 Cair! Penyaluran PKH dan BPNT Mulai Diuji di 900 Kopdes Merah Putih
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Prabowo Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Perintahkan MBG Kembali ke Konsep Awal demi Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:00 WIB

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Kabar Baik untuk PPPK! Kemendagri Godok Tambahan DAU agar Gaji di Daerah Lebih Aman

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2027, DAU Tak Akan Ditambah Jika Belum Berhemat

Berita Terbaru