Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN 2026, Kapan Cair?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait jadwal maupun skema pencairan gaji tambahan tersebut.

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya singkat.

Berbeda dengan THR, Gaji ke-13 Biasanya Cair Pertengahan Tahun

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN lebih dulu dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Sementara itu, gaji ke-13 secara umum diberikan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar bulan Juni.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan dua kebijakan yang berbeda, baik dari sisi waktu pencairan maupun tujuan pemberiannya.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Tempuh Jalur Hukum terhadap Rismon Sianipar

Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp 55 Triliun

Untuk tahun 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

THR diberikan kepada berbagai kalangan aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Mekanisme Pencairan Diatur Ketat

Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui lembaga resmi seperti PT Taspen dan PT Asabri. Proses pencairannya juga harus melalui tahapan administrasi yang ketat, mulai dari perhitungan gaji, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga pencairan dana oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Setelah Aturan DHE Berlaku, Ini Penjelasan dan Dampaknya

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tersebut. Setiap sisa dana yang tidak tersalurkan wajib dikembalikan ke kas negara melalui sistem penerimaan elektronik.

Tambahan Dana untuk Guru ASN Daerah

Dalam upaya mendukung kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun. Dana ini ditujukan khusus untuk membantu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.

Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tambahan penghasilan lainnya.

Menunggu Keputusan Final Pemerintah

Hingga saat ini, kepastian pencairan gaji ke-13 ASN masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Para ASN diimbau untuk menunggu pengumuman lanjutan dari Kementerian Keuangan terkait kebijakan tersebut.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB