Jakarta-Pemerintah memastikan penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua dimulai pada 17 Agustus 2026. Program ini menyasar 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Setiap keluarga penerima akan memperoleh 10 kilogram beras per bulan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran dilakukan sekaligus sehingga setiap KPM menerima total 30 kilogram beras dalam satu kali distribusi.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa bantuan pangan ini merupakan bagian dari jaring pengaman sosial yang disiapkan pemerintah. Program tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas harga pangan dan membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Penyaluran dipilih bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Pemerintah berharap momentum tersebut memperkuat kehadiran negara dalam membantu masyarakat yang membutuhkan di berbagai daerah.
Dalam pelaksanaannya, Perum Bulog menjadi penyalur utama bantuan beras. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang penggunaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai titik distribusi apabila memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai dan mudah dijangkau penerima.
Bapanas memastikan data penerima menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru yang telah diperbarui pada 10 Juli 2026. Basis data tersebut disusun bersama Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Total bantuan yang disiapkan mencapai 997,2 ribu ton beras dengan anggaran sekitar Rp17,52 triliun. Pemerintah juga meminta seluruh pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Bulog agar proses distribusi berjalan lancar dan seluruh bantuan dapat tersalurkan 100 persen.
Sebelumnya, penyaluran bantuan pangan tahap pertama pada alokasi Februari dan Maret 2026 telah menjangkau sekitar 33,14 juta KPM atau sekitar 99,7 persen dari target. Keberhasilan tersebut menjadi dasar optimisme pemerintah untuk kembali menyalurkan bantuan tahap kedua secara tepat waktu.
FAQ
Kapan bantuan beras tahap kedua mulai disalurkan?
Mulai 17 Agustus 2026 secara bertahap di seluruh Indonesia.
Berapa jumlah beras yang diterima setiap keluarga?
Setiap KPM menerima 30 kilogram, terdiri dari alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Siapa yang menjadi penerima bantuan?
Sebanyak 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam DTSEN terbaru.
Siapa yang menyalurkan bantuan beras?
Penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog, dengan dukungan pemerintah daerah dan titik distribusi lain yang memenuhi syarat, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









