SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh PNS dan PPPK pria mengenakan kebek palak setiap hari Kamis. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2025 sebagai langkah nyata menjaga identitas budaya daerah.

Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi yang menegaskan bahwa kebek palak bukan sekadar pelengkap busana. Penutup kepala tradisional tersebut merupakan simbol kehormatan masyarakat Bengkulu yang perlu terus dilestarikan di tengah derasnya arus modernisasi.

Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara pria, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemerintah berharap aparatur menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga budaya lokal.

Menurut Dedy Wahyudi, pelestarian budaya harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. Karena itu, ia juga konsisten mengenakan kebek palak bersama batik Besurek pada berbagai kegiatan resmi setiap Kamis sebagai bentuk teladan bagi masyarakat.

Baca Juga :  APBD 2026 Turun Tajam, Warga Sungai Penuh–Kerinci Bersiap Hadapi Tahun Berat

Kebek palak merupakan penutup kepala tradisional yang dahulu identik dengan kalangan bangsawan dan tokoh adat Bengkulu. Namun, penggunaannya terus berkurang sehingga pemerintah daerah berupaya menghidupkan kembali tradisi tersebut melalui kebijakan resmi.

Selain menjaga warisan budaya, kebijakan ini diharapkan memberi dampak ekonomi. Meningkatnya penggunaan kebek palak diperkirakan akan mendorong permintaan produk kerajinan lokal sehingga membantu perkembangan UMKM dan industri kreatif di Bengkulu.

Pemerintah Kota Bengkulu juga berharap kebijakan tersebut mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya daerah di kalangan generasi muda. Pelestarian budaya dinilai tidak hanya dilakukan melalui acara adat, tetapi juga lewat kebiasaan sehari-hari di lingkungan kerja.

Baca Juga :  ASN Berpeluang Memiliki Dana Pensiun Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Resmi BKN

Dengan penerapan SE Nomor 12, pemerintah berharap kebek palak kembali menjadi identitas masyarakat Bengkulu. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam menjaga warisan leluhur sambil mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis budaya.

FAQ

Apa isi SE Nomor 12?
SE Nomor 12 mengatur kewajiban PNS dan PPPK pria di lingkungan Pemkot Bengkulu mengenakan kebek palak setiap hari Kamis.

Siapa yang wajib mematuhi aturan tersebut?
Seluruh PNS dan PPPK pria di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Mengapa kebek palak diwajibkan?
Untuk melestarikan budaya Bengkulu sekaligus mendukung UMKM dan industri kreatif lokal.

Apakah aturan ini berlaku secara nasional?
Tidak. Kebijakan ini merupakan surat edaran yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. ( Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data
28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital
Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya
Kabar Baik untuk Warga Sungai Penuh dan Kerinci, Bantuan Rp600 Ribu Masih Disalurkan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:00 WIB

Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Kamis, 17 September 2026 - 02:00 WIB

Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu

Rabu, 16 September 2026 - 23:03 WIB

Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data

Rabu, 16 September 2026 - 16:00 WIB

28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital

Berita Terbaru