Jakarta-Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerapkan kebijakan yang mewajibkan seluruh PNS dan PPPK pria mengenakan kebek palak setiap hari Kamis. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2025 sebagai langkah nyata menjaga identitas budaya daerah.
Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi yang menegaskan bahwa kebek palak bukan sekadar pelengkap busana. Penutup kepala tradisional tersebut merupakan simbol kehormatan masyarakat Bengkulu yang perlu terus dilestarikan di tengah derasnya arus modernisasi.
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara pria, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemerintah berharap aparatur menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga budaya lokal.
Menurut Dedy Wahyudi, pelestarian budaya harus dimulai dari lingkungan pemerintahan. Karena itu, ia juga konsisten mengenakan kebek palak bersama batik Besurek pada berbagai kegiatan resmi setiap Kamis sebagai bentuk teladan bagi masyarakat.
Kebek palak merupakan penutup kepala tradisional yang dahulu identik dengan kalangan bangsawan dan tokoh adat Bengkulu. Namun, penggunaannya terus berkurang sehingga pemerintah daerah berupaya menghidupkan kembali tradisi tersebut melalui kebijakan resmi.
Selain menjaga warisan budaya, kebijakan ini diharapkan memberi dampak ekonomi. Meningkatnya penggunaan kebek palak diperkirakan akan mendorong permintaan produk kerajinan lokal sehingga membantu perkembangan UMKM dan industri kreatif di Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu juga berharap kebijakan tersebut mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya daerah di kalangan generasi muda. Pelestarian budaya dinilai tidak hanya dilakukan melalui acara adat, tetapi juga lewat kebiasaan sehari-hari di lingkungan kerja.
Dengan penerapan SE Nomor 12, pemerintah berharap kebek palak kembali menjadi identitas masyarakat Bengkulu. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam menjaga warisan leluhur sambil mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis budaya.
FAQ
Apa isi SE Nomor 12?
SE Nomor 12 mengatur kewajiban PNS dan PPPK pria di lingkungan Pemkot Bengkulu mengenakan kebek palak setiap hari Kamis.
Siapa yang wajib mematuhi aturan tersebut?
Seluruh PNS dan PPPK pria di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Mengapa kebek palak diwajibkan?
Untuk melestarikan budaya Bengkulu sekaligus mendukung UMKM dan industri kreatif lokal.
Apakah aturan ini berlaku secara nasional?
Tidak. Kebijakan ini merupakan surat edaran yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. ( Tim)
Editor : Fanda Yosephta









