JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Usai pemeriksaan, Febrie langsung digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan.
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku tidak menerima keputusan penyidik dan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie. Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai dan langsung diikuti dengan tindakan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Febrie, alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka masih memerlukan pendalaman. Ia mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut kepada jaksa pemeriksa. Baginya, bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.
Mantan Jampidsus itu juga membandingkan proses hukum yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia mengatakan setiap perkara biasanya melalui proses pendalaman, konfirmasi, dan gelar perkara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Febrie menilai prinsip kehati-hatian tersebut penting agar penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya tindakan yang tidak adil. Karena itu, ia menyatakan berbeda pandangan dengan keputusan penyidik dalam kasus yang menjeratnya.
Walau menyampaikan keberatan, Febrie memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Ia menyebut penahanan yang dilakukan merupakan keputusan pimpinan sehingga dirinya siap menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci keseluruhan konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









