Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Usai pemeriksaan, Febrie langsung digiring menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku tidak menerima keputusan penyidik dan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie. Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai dan langsung diikuti dengan tindakan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Emas Ilegal, Juragan Toko Emas Semar Nganjuk Ternyata Sosok Dermawan

Menurut Febrie, alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka masih memerlukan pendalaman. Ia mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut kepada jaksa pemeriksa. Baginya, bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan.

Mantan Jampidsus itu juga membandingkan proses hukum yang kini dihadapinya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia mengatakan setiap perkara biasanya melalui proses pendalaman, konfirmasi, dan gelar perkara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Febrie menilai prinsip kehati-hatian tersebut penting agar penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya tindakan yang tidak adil. Karena itu, ia menyatakan berbeda pandangan dengan keputusan penyidik dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  Bank Jambi Pastikan Investigasi Internal, Dugaan Peretasan Dilaporkan ke Polisi

Walau menyampaikan keberatan, Febrie memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum. Ia menyebut penahanan yang dilakukan merupakan keputusan pimpinan sehingga dirinya siap menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci keseluruhan konstruksi perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Siapa Tan Kian? Profil Konglomerat Properti yang Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Metro Jaya
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:10 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:05 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:06 WIB

Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:08 WIB

Status Febrie Adriansyah Masih Didalami, Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Berita Terbaru