KUHP 2026 : Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Kerja Sosial Terpidana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAPemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan telah menyiapkan ratusan lokasi kerja sosial di berbagai daerah. Skema ini ditujukan bagi terpidana yang dijatuhi hukuman ringan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, apabila hakim memutuskan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga kategori II.

Fasilitas Publik Jadi Bagian Pemidanaan Alternatif

Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial akan dilakukan di 968 lokasi yang telah dipetakan bersama pemerintah daerah dan mitra sosial. Tempat-tempat tersebut meliputi fasilitas publik dan lembaga sosial, antara lain:

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Importasi, KPK Tangkap 17 Orang di Bea Cukai

Sekolah dan sarana pendidikan

Tempat ibadah

Ruang terbuka hijau dan taman kota

Panti asuhan

Pesantren serta lembaga sosial kemasyarakatan

Pelaksanaan kerja sosial disesuaikan dengan jenis perkara, kondisi terpidana, serta hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Peran Balai Pemasyarakatan Diperkuat

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya di bawah pengelolaan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Fasilitas ini berfungsi sebagai pusat pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi bagi pelaku pidana yang menjalani kerja sosial.

Sebanyak 1.880 mitra dari unsur pemerintah maupun masyarakat dilibatkan. Pembimbingan dilakukan berdasarkan penelitian kemasyarakatan (litmas) serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang aktif bertugas. Pemerintah juga tengah mengusulkan penambahan ribuan personel baru serta pembangunan unit Bapas tambahan di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  KUHAP 2025 Lindungi Advokat dalam Pembelaan, Bukan Pemalsuan Dokumen

Kurangi Beban Lapas dan Dorong Reintegrasi Sosial

Pemerintah menilai penerapan pidana kerja sosial menjadi salah satu strategi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain itu, pendekatan ini diharapkan memberi ruang pembinaan yang lebih konstruktif.

Menurut Agus, pemidanaan nonpenjara memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara sosial, tanpa harus terputus dari lingkungan masyarakat.

“Kebijakan ini diharapkan mendorong perubahan perilaku, meningkatkan kemandirian, serta menekan angka pengulangan tindak pidana,” ujarnya.

Telah Melalui Tahap Uji Coba

Sebelum diberlakukan secara penuh pada 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan uji coba pidana kerja sosial di 94 Bapas selama Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien, dengan dukungan mitra lintas sektor.

Hasil evaluasi uji coba menjadi dasar penyempurnaan mekanisme sebelum implementasi nasional dilakukan seiring berlakunya KUHP baru.

Berita Terkait

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG
Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Mengapa Padang Tetap Diguyur Hujan Lebat saat Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Berita Terbaru