JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan telah menyiapkan ratusan lokasi kerja sosial di berbagai daerah. Skema ini ditujukan bagi terpidana yang dijatuhi hukuman ringan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan pada perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, apabila hakim memutuskan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga kategori II.
Fasilitas Publik Jadi Bagian Pemidanaan Alternatif
Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial akan dilakukan di 968 lokasi yang telah dipetakan bersama pemerintah daerah dan mitra sosial. Tempat-tempat tersebut meliputi fasilitas publik dan lembaga sosial, antara lain:
Sekolah dan sarana pendidikan
Tempat ibadah
Ruang terbuka hijau dan taman kota
Panti asuhan
Pesantren serta lembaga sosial kemasyarakatan
Pelaksanaan kerja sosial disesuaikan dengan jenis perkara, kondisi terpidana, serta hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Peran Balai Pemasyarakatan Diperkuat
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya di bawah pengelolaan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Fasilitas ini berfungsi sebagai pusat pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi bagi pelaku pidana yang menjalani kerja sosial.
Sebanyak 1.880 mitra dari unsur pemerintah maupun masyarakat dilibatkan. Pembimbingan dilakukan berdasarkan penelitian kemasyarakatan (litmas) serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan, saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang aktif bertugas. Pemerintah juga tengah mengusulkan penambahan ribuan personel baru serta pembangunan unit Bapas tambahan di sejumlah wilayah.
Kurangi Beban Lapas dan Dorong Reintegrasi Sosial
Pemerintah menilai penerapan pidana kerja sosial menjadi salah satu strategi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain itu, pendekatan ini diharapkan memberi ruang pembinaan yang lebih konstruktif.
Menurut Agus, pemidanaan nonpenjara memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara sosial, tanpa harus terputus dari lingkungan masyarakat.
“Kebijakan ini diharapkan mendorong perubahan perilaku, meningkatkan kemandirian, serta menekan angka pengulangan tindak pidana,” ujarnya.
Telah Melalui Tahap Uji Coba
Sebelum diberlakukan secara penuh pada 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan uji coba pidana kerja sosial di 94 Bapas selama Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien, dengan dukungan mitra lintas sektor.
Hasil evaluasi uji coba menjadi dasar penyempurnaan mekanisme sebelum implementasi nasional dilakukan seiring berlakunya KUHP baru.









