KAYONEWS.CO.ID – Kabar baik bagi pelanggan PT PLN (Persero). Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh pada 16–19 Juli 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap berlaku sesuai ketentuan Triwulan III 2026, yakni untuk periode Juli hingga September 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik golongan nonsubsidi maupun bersubsidi.
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa berdasarkan formula penyesuaian tarif listrik, sebenarnya terdapat potensi kenaikan karena dipengaruhi perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap dipertahankan dengan subsidi dari pemerintah tetap diberikan.
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Juli–September 2026
Berikut tarif listrik yang berlaku selama Triwulan III 2026, termasuk untuk periode 16–19 Juli 2026:
- Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp1.352,00 per kWh
- Rumah Tangga 1.300 VA–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Bisnis dan Industri di atas 200 kVA: Rp1.122,00 per kWh
- Industri di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Berlaku Hingga September 2026
Tarif listrik tersebut akan tetap berlaku sepanjang Juli hingga September 2026, kecuali terdapat kebijakan baru dari pemerintah pada penetapan tarif Triwulan IV.
Pemerintah juga meminta PLN terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar masyarakat tetap memperoleh layanan kelistrikan yang andal dan terjangkau.
FAQ
Apakah tarif listrik naik pada 16–19 Juli 2026?
Tidak. Pemerintah menetapkan tarif listrik tetap selama Triwulan III 2026.
Apakah pelanggan bersubsidi masih mendapat subsidi?
Ya. Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap memperoleh subsidi listrik dari pemerintah.
Sampai kapan tarif ini berlaku?
Tarif berlaku untuk periode Juli–September 2026 sebelum dilakukan evaluasi pada triwulan berikutnya.









