JAKARTA – Punya utang yang sudah lunas tetapi catatan kredit belum berubah? Aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK kini mengalami penyempurnaan. Mulai 1 Juli 2026, pembaruan informasi kredit setelah pelunasan dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi meluncurkan optimalisasi SLIK untuk memperkuat akses pembiayaan masyarakat. Kebijakan ini juga mendukung pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah.
Salah satu perubahan penting menyangkut kecepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memperbarui informasi setelah pelunasan paling lambat tiga hari kerja.
Perubahan tersebut tentu menjadi perhatian debitur yang ingin kembali mengajukan kredit. Pasalnya, informasi dalam SLIK dapat digunakan lembaga jasa keuangan untuk mendukung proses analisis pemberian pembiayaan kepada calon debitur.
Selain mempercepat pembaruan, OJK juga mengoptimalkan informasi kredit yang ditampilkan dalam SLIK. Informasi kredit atau pembiayaan yang ditampilkan menggunakan batas nominal di atas Rp1 juta, berdasarkan plafon atau baki debet setiap debitur.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa aturan baru ini bukan program penghapusan utang. Debitur tetap wajib menyelesaikan kewajibannya sesuai perjanjian dengan bank atau perusahaan pembiayaan. Pembaruan SLIK juga tidak otomatis menjamin pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman langsung disetujui.
Karena itu, debitur yang telah melunasi kredit sebaiknya menyimpan bukti pembayaran dan dokumen pelunasan. Selanjutnya, masyarakat dapat memeriksa informasi debitur melalui layanan SLIK OJK untuk memastikan data kredit telah sesuai.
Optimalisasi SLIK mulai Juli 2026 diharapkan mempercepat pembaruan informasi kredit dan memperluas akses pembiayaan. Bagi masyarakat yang sedang mengejar pengajuan KPR atau kredit usaha, perubahan ini menjadi informasi penting sebelum kembali mengajukan pinjaman.
FAQ Aturan SLIK OJK Juli 2026
Apakah data kredit langsung bersih setelah utang lunas?
Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memperbarui informasi kredit atau pembiayaan setelah pelunasan paling lambat tiga hari kerja sesuai optimalisasi SLIK.
Apakah aturan berlaku mulai Juli 2026?
Ya. OJK menyatakan optimalisasi SLIK mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Apakah utang di bawah Rp1 juta otomatis dihapus?
Tidak. Kebijakan batas informasi yang ditampilkan dalam SLIK bukan penghapusan kewajiban membayar utang.
Apakah SLIK bersih menjamin KPR disetujui?
Tidak. Bank atau lembaga pembiayaan tetap melakukan analisis dan menerapkan kebijakan pemberian kredit masing-masing.
Bagaimana jika data belum diperbarui?
Debitur sebaiknya menghubungi lembaga pemberi kredit dan menyiapkan bukti pelunasan. Debitur juga dapat memeriksa kembali informasi melalui layanan SLIK OJK. Tim
Editor : Fanda Yosephta









