OJK Resmikan QR Code untuk Agen Asuransi, Cara Baru Cegah Penipuan dan Lindungi Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan sistem QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan konsumen. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital sektor jasa keuangan yang semakin mengedepankan transparansi dan keamanan transaksi.

Dengan adanya QR Code, masyarakat kini dapat memverifikasi legalitas agen asuransi secara instan hanya melalui pemindaian menggunakan smartphone. Sistem ini memungkinkan akses informasi secara real time, sehingga risiko berinteraksi dengan agen ilegal atau tidak terdaftar bisa diminimalkan secara signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Selain itu, QR Code juga menjadi alat pengawasan yang lebih efektif bagi regulator dalam memastikan kepatuhan pelaku industri.

Langkah ini sangat relevan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk asuransi, baik untuk perlindungan kesehatan, jiwa, maupun aset. Peran pialang asuransi sebagai penghubung antara nasabah dan perusahaan asuransi pun semakin krusial, sehingga validasi identitas menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  Mobil Baru atau Lama? Ini Pilihan Asuransi yang Paling Tepat

Hingga awal 2026, tercatat ratusan pialang asuransi dan reasuransi telah terdaftar resmi di OJK. Dengan jumlah yang besar tersebut, sistem digital seperti QR Code menjadi solusi praktis untuk menjaga kualitas layanan sekaligus mencegah praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, OJK juga telah mengintegrasikan proses perizinan melalui sistem SPRINT yang memungkinkan seluruh tahapan registrasi dilakukan secara online dan terpusat. Hal ini mempercepat proses bisnis serta mengurangi potensi kesalahan administrasi yang sebelumnya sering terjadi pada sistem manual.

Implementasi QR Code ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya tata kelola industri keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan dukungan regulasi tersebut, digitalisasi ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Ke depan, inovasi seperti ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memilih produk asuransi. Dengan verifikasi yang mudah dan cepat, nasabah dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan finansial yang tepat.

Baca Juga :  Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi 15 Maret 2026, Ini Daftar Lengkapnya di Jambi dan Sumbar

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa fungsi QR Code pada agen asuransi?

QR Code digunakan untuk memverifikasi apakah agen atau pialang asuransi terdaftar resmi di OJK, sehingga membantu menghindari penipuan.

2. Bagaimana cara mengecek agen asuransi resmi?

Cukup scan QR Code yang terdapat pada STTD agen menggunakan smartphone untuk melihat data valid secara langsung.

3. Apakah semua agen asuransi sudah menggunakan QR Code?

Secara bertahap, seluruh pialang asuransi dan reasuransi yang terdaftar akan menggunakan sistem ini.

4. Apa manfaat bagi konsumen?

Konsumen mendapatkan perlindungan lebih, transparansi informasi, dan kepastian bahwa agen yang dihubungi legal.

5. Apa itu STTD dalam asuransi?

STTD adalah Surat Tanda Terdaftar yang menunjukkan bahwa pialang asuransi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. (Tim)

Berita Terkait

DBS Fixed Deposit Rates 2026: Latest Interest Rates Compared With OCBC and UOB
Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda, Gaji ASN dan PPPK Segera Cair
Cara Menghubungkan CCTV ke Starlink, Panduan Lengkap agar Kamera Bisa Dipantau dari Mana Saja
SGD to USD Today: Singapore Dollar Exchange Rate, Market Outlook and Forecast
Gold Price Saudi Today: Latest Gold Rates in Riyadh and Market Forecast
Ringgit Malaysia to USD Today: Latest Exchange Rate and Forecast
Bunga Deposito Bank Digital Masih Tinggi di Agustus 2026, Amar Bank Berani Kasih 9% per Tahun, Siapa Menyusul?
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, IHSG dan Rupiah Langsung Menguat
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:02 WIB

DBS Fixed Deposit Rates 2026: Latest Interest Rates Compared With OCBC and UOB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:13 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Rp20,5 Triliun untuk 490 Pemda, Gaji ASN dan PPPK Segera Cair

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:31 WIB

SGD to USD Today: Singapore Dollar Exchange Rate, Market Outlook and Forecast

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Gold Price Saudi Today: Latest Gold Rates in Riyadh and Market Forecast

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Ringgit Malaysia to USD Today: Latest Exchange Rate and Forecast

Berita Terbaru