OJK Resmikan QR Code untuk Agen Asuransi, Cara Baru Cegah Penipuan dan Lindungi Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan sistem QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan konsumen. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital sektor jasa keuangan yang semakin mengedepankan transparansi dan keamanan transaksi.

Dengan adanya QR Code, masyarakat kini dapat memverifikasi legalitas agen asuransi secara instan hanya melalui pemindaian menggunakan smartphone. Sistem ini memungkinkan akses informasi secara real time, sehingga risiko berinteraksi dengan agen ilegal atau tidak terdaftar bisa diminimalkan secara signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Selain itu, QR Code juga menjadi alat pengawasan yang lebih efektif bagi regulator dalam memastikan kepatuhan pelaku industri.

Langkah ini sangat relevan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk asuransi, baik untuk perlindungan kesehatan, jiwa, maupun aset. Peran pialang asuransi sebagai penghubung antara nasabah dan perusahaan asuransi pun semakin krusial, sehingga validasi identitas menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  MacBook Neo vs Air vs Pro 2026, Mana yang Paling Worth It untuk Dibeli?

Hingga awal 2026, tercatat ratusan pialang asuransi dan reasuransi telah terdaftar resmi di OJK. Dengan jumlah yang besar tersebut, sistem digital seperti QR Code menjadi solusi praktis untuk menjaga kualitas layanan sekaligus mencegah praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, OJK juga telah mengintegrasikan proses perizinan melalui sistem SPRINT yang memungkinkan seluruh tahapan registrasi dilakukan secara online dan terpusat. Hal ini mempercepat proses bisnis serta mengurangi potensi kesalahan administrasi yang sebelumnya sering terjadi pada sistem manual.

Implementasi QR Code ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya tata kelola industri keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan dukungan regulasi tersebut, digitalisasi ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Ke depan, inovasi seperti ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memilih produk asuransi. Dengan verifikasi yang mudah dan cepat, nasabah dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan finansial yang tepat.

Baca Juga :  Debt Collector Pinjol Tak Bisa Teror Nasabah, Ini Aturan OJK 2025 dan Ancaman Penjaranya

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa fungsi QR Code pada agen asuransi?

QR Code digunakan untuk memverifikasi apakah agen atau pialang asuransi terdaftar resmi di OJK, sehingga membantu menghindari penipuan.

2. Bagaimana cara mengecek agen asuransi resmi?

Cukup scan QR Code yang terdapat pada STTD agen menggunakan smartphone untuk melihat data valid secara langsung.

3. Apakah semua agen asuransi sudah menggunakan QR Code?

Secara bertahap, seluruh pialang asuransi dan reasuransi yang terdaftar akan menggunakan sistem ini.

4. Apa manfaat bagi konsumen?

Konsumen mendapatkan perlindungan lebih, transparansi informasi, dan kepastian bahwa agen yang dihubungi legal.

5. Apa itu STTD dalam asuransi?

STTD adalah Surat Tanda Terdaftar yang menunjukkan bahwa pialang asuransi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. (Tim)

Berita Terkait

CIMB Niaga Tebar Promo Cashback 50%, Kartu Kredit Online hingga Pinjaman Digital di OCTO Land Blok M
Pinjaman Modal Usaha Online 2026: Solusi Cepat untuk UMKM yang Butuh Tambahan Modal
Akulaku PayLater 2026: Limit, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya untuk Belanja Cicilan
Daftar Obat Kolesterol yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Sebelum Tebus Resep
Mengejutkan! Elon Musk Sebut Uang Akan Tergantikan oleh Massa dan Energi
KUR Rp150 Juta BRI, BNI, atau Mandiri? Simak Cicilan dan Bunga Terbaru 2026
Harga Kripto Hari Ini 20 Juni 2026: Bitcoin Melemah, Solana Melonjak Paling Tinggi
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2,401 Juta per Gram, Simak Besaran Pajaknya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:02 WIB

CIMB Niaga Tebar Promo Cashback 50%, Kartu Kredit Online hingga Pinjaman Digital di OCTO Land Blok M

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:30 WIB

Pinjaman Modal Usaha Online 2026: Solusi Cepat untuk UMKM yang Butuh Tambahan Modal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:01 WIB

Akulaku PayLater 2026: Limit, Keuntungan, dan Cara Menggunakannya untuk Belanja Cicilan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:31 WIB

Daftar Obat Kolesterol yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Cek Sebelum Tebus Resep

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:27 WIB

Mengejutkan! Elon Musk Sebut Uang Akan Tergantikan oleh Massa dan Energi

Berita Terbaru

Nasional

PLN Minta Maaf, Ini Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Jun 2026 - 06:00 WIB