OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Ini Penjelasan LPS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

BPR Citra Bersada Abadi beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPR ditutup untuk umum dan kegiatan operasional bank dihentikan.

Pencabutan izin ini berkaitan dengan kegagalan proses penyehatan bank. Sebelumnya, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi permodalan dan keuangan. Namun, upaya tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.

Lalu, bagaimana nasib uang nasabah? OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, pencabutan izin tidak berarti dana nasabah langsung dinyatakan hilang. Proses berikutnya masuk ke mekanisme penjaminan dan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bank Jambi dan OJK Lakukan Audit Forensik, ATM dan Mobile Banking Nonaktif Sementara

LPS juga menyatakan sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi. Sebelum pembayaran dilakukan, LPS perlu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat pembayaran.

Secara umum, LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank. Namun, tidak semua simpanan otomatis mendapatkan pembayaran. Nasabah harus memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pencatatan simpanan dan tingkat bunga penjaminan.

Karena itu, nasabah BPR Citra Bersada Abadi sebaiknya tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pencairan dana secara instan. Nasabah perlu mengikuti informasi resmi dari LPS dan menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan simpanan. LPS akan mengumumkan informasi pembayaran klaim setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi selesai.

Pencabutan izin BPR juga tidak berarti seluruh dana nasabah otomatis berada di luar perlindungan. Besarnya pembayaran bergantung pada hasil verifikasi LPS dan pemenuhan ketentuan penjaminan. Karena itu, nasabah dengan tabungan atau deposito di BPR tersebut perlu memantau pengumuman resmi LPS terkait daftar simpanan yang layak dibayar dan mekanisme pencairannya.

Baca Juga :  Bunga Deposito Bank Digital Oktober 2026 hingga 9%, Cek Daftar dan Risiko LPS

FAQ

Apakah uang nasabah BPR Citra Bersada Abadi hilang?
Tidak otomatis. LPS sedang memproses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.

Berapa dana yang dijamin LPS?
Batas maksimum penjaminan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tetap memenuhi persyaratan penjaminan.

Apakah tabungan dan deposito BPR dijamin LPS?
Simpanan dapat dijamin sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam program penjaminan LPS. Data simpanan juga harus tercatat dalam pembukuan bank.

Kapan uang nasabah BPR Citra Bersada Abadi dibayar?
LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi. Jadwal pembayaran akan diumumkan LPS setelah proses tersebut menghasilkan daftar simpanan yang layak dibayar.

Apa yang harus dilakukan nasabah sekarang?

Nasabah sebaiknya menyimpan bukti rekening, deposito, transaksi, dan dokumen identitas. Pantau pengumuman resmi LPS dan hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terverifikasi. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Investasi Data Center Jadi Peluang Bisnis Asuransi, Great Eastern Soroti Risiko Klaim Jumbo
Astra ASII Tebar Dividen Interim Rp3,89 Triliun, Cum Date 12 Oktober 2026
Laba Bank Himbara Agustus 2026: Mandiri Rp37,48 Triliun, BRI Rp34,77 Triliun
IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan
Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
Tabungan Emas BRImo vs Livin’ by Mandiri Oktober 2026: Modal Rp10 Ribu, Cek Biaya Admin dan Cara Beli
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 10 Oktober 2026 Naik, 1 Gram Rp2,61 Juta
Pinjol Tanpa BI Checking Langsung Approve 2026: Syarat, Cara Daftar, dan Risiko yang Wajib Diketahui
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Investasi Data Center Jadi Peluang Bisnis Asuransi, Great Eastern Soroti Risiko Klaim Jumbo

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Astra ASII Tebar Dividen Interim Rp3,89 Triliun, Cum Date 12 Oktober 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:00 WIB

IHSG Diprediksi Menguat 12 Oktober 2026, Saham BRPT, BUMI, MDKA dan ITMG Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian 11 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,63 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Tabungan Emas BRImo vs Livin’ by Mandiri Oktober 2026: Modal Rp10 Ribu, Cek Biaya Admin dan Cara Beli

Berita Terbaru