Terima SK PNS, Segini Gaji 195 PNS Kota Sungai Penuh 2026 Lengkap Tunjangan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Sebanyak 195 CPNS formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin, 31 Agustus 2026. Setelah resmi berstatus PNS, berapa gaji yang akan diterima setiap bulan?

Pertanyaan mengenai gaji PNS terbaru 2026 menjadi perhatian para peserta yang akan menerima SK. Besaran penghasilan PNS tidak sama untuk setiap orang karena dipengaruhi golongan, masa kerja, jabatan, tunjangan, serta kebijakan tambahan penghasilan di masing-masing instansi.

Pemerintah Kota Sungai Penuh sebelumnya menyebut terdapat 195 peserta Latsar CPNS formasi 2024 di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. Mereka berasal dari kelompok jabatan yang berada pada Golongan II dan III.

Gaji pokok PNS terbaru 2026

Untuk gaji pokok, acuan yang masih berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Regulasi tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan Gaji pokok
Ia Rp1.685.700–Rp2.522.600
Ib Rp1.840.800–Rp2.670.700
Ic Rp1.918.700–Rp2.783.700
Id Rp1.999.900–Rp2.901.400
IIa Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIb Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIc Rp2.485.900–Rp3.958.200
IId Rp2.591.100–Rp4.125.600
IIIa Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIb Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIc Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIId Rp3.154.400–Rp5.180.700
IVa Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVb Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVc Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVd Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVe Rp3.880.400–Rp6.373.200

Tabel tersebut merupakan gaji pokok, sehingga belum menggambarkan seluruh uang yang diterima PNS setiap bulan.

PNS Golongan IIIa bisa menerima gaji pokok Rp2,78 juta

Bagi PNS yang ditetapkan pada Golongan IIIa dengan masa kerja golongan awal, gaji pokoknya mulai dari Rp2.785.700 per bulan. Sementara batas tertinggi dalam rentang Golongan IIIa mencapai Rp4.575.200, bergantung pada masa kerja golongan.

Untuk Golongan II, gaji pokok awal berada mulai Rp2.184.000 untuk IIa, Rp2.385.000 untuk IIb, Rp2.485.900 untuk IIc, dan Rp2.591.100 untuk IId.

Dengan demikian, 195 PNS Kota Sungai Penuh tidak otomatis menerima gaji pokok yang sama. Nominal masing-masing pegawai mengikuti golongan dan masa kerja yang tercantum dalam SK pengangkatan.

Baca Juga :  5 Bandara di NTT Rusak Diguncang Gempa, Runway Bandara Soa Retak

Penghasilan PNS bukan hanya gaji pokok

Yang perlu diketahui, gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan PNS. Dalam praktiknya, PNS dapat memperoleh berbagai tunjangan sesuai status dan jabatannya.

Komponen penghasilan dapat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk PNS daerah, tambahan penghasilan juga dapat mengikuti kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, nominal yang masuk rekening seorang PNS dapat berbeda jauh dari angka gaji pokok yang tercantum dalam tabel.

Bagaimana dengan TPP PNS di Sungai Penuh?

Pemkot Sungai Penuh memiliki ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Dokumen regulasi Pemkot menunjukkan TPP diberikan berdasarkan sejumlah kondisi dan kriteria tertentu, termasuk kondisi kerja pada perangkat daerah tertentu.

Artinya, tidak semua PNS otomatis memperoleh TPP dengan nominal yang sama. Besaran dan komponen TPP harus dilihat berdasarkan jabatan, perangkat daerah, kelas jabatan, beban kerja, kondisi kerja, serta ketentuan anggaran yang berlaku.

Karena itu, angka pasti take-home pay 195 PNS baru Kota Sungai Penuh belum dapat dihitung hanya dari informasi jumlah penerima SK.

Ada juga tunjangan keluarga dan komponen lainnya

Selain gaji pokok, PNS yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Besaran penghasilan juga dapat dipengaruhi oleh jabatan yang diemban serta jenis pekerjaan.

Untuk jabatan tertentu, terdapat tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional sesuai ketentuan masing-masing jabatan. Sementara pegawai yang memenuhi ketentuan daerah dapat memperoleh tambahan penghasilan.

Dengan demikian, seorang PNS baru dengan gaji pokok Rp2.785.700 tidak tepat jika langsung disebut hanya menerima Rp2,78 juta setiap bulan. Total penghasilan harus dihitung berdasarkan seluruh komponen yang menjadi hak pegawai tersebut.

Baca Juga :  Gaji ASN Naik 2026? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Bagaimana dengan THR dan gaji ke-13 2026?

Pada 2026 pemerintah juga memiliki dasar hukum terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas, yakni PP Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk aparatur yang penghasilannya bersumber dari APBD, pelaksanaan THR dan gaji ketiga belas memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, selain mendapatkan penghasilan bulanan, PNS juga memiliki hak atas THR dan gaji ketiga belas apabila memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

Kapan 195 PNS Sungai Penuh menerima SK?

Berdasarkan informasi yang Anda kirim, penyerahan SK dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 07.30 WIB sampai selesai di Lapangan Kantor Wali Kota Sungai Penuh.

Agenda tersebut mencakup penyerahan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS formasi 2024 serta pengambilan sumpah/janji PNS.

Pemkot Sungai Penuh sebelumnya juga telah melaksanakan kegiatan penguatan kompetensi bagi 195 peserta Latsar CPNS formasi 2024.

Kesimpulan gaji PNS baru Sungai Penuh 2026

Jadi, gaji PNS terbaru 2026 untuk CPNS yang kemudian resmi menjadi PNS tetap mengacu pada tabel gaji pokok dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Jika seorang PNS baru berada di Golongan IIIa, gaji pokok awalnya adalah Rp2.785.700 per bulan. Untuk Golongan IIa, gaji pokok awalnya Rp2.184.000 per bulan.

Namun, jumlah yang diterima di rekening dapat lebih besar karena masih dapat ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional, serta TPP sesuai ketentuan Pemkot Sungai Penuh.

Karena itu, nominal take-home pay setiap PNS tidak bisa disamaratakan. Angka pastinya baru dapat dihitung setelah mengetahui golongan, masa kerja, jabatan, kelas jabatan, status keluarga, dan komponen TPP yang berlaku bagi masing-masing pegawai. (*)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Terbaru Tembus Rp9,3 Juta, Ini Rinciannya
Daftar Biaya Perbaikan iPhone Duo 2026, Tanpa AppleCare+ Bisa Rp27 Juta
Harga Mobil Keluarga Oktober 2026, Avanza Mulai Rp244 Juta, BYD M6 DM Rp298 Juta
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui, Pengendara Diminta Waspada Longsor Susulan
Harga BBM Hari Ini 11 Oktober 2026: Pertalite, Pertamax, Solar dan Dexlite, Cek Daftar Lengkapnya
Harga iPhone 16 128GB Oktober 2026 Terbaru, Mulai Rp15 Jutaan
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS 2027? Ini Kabar Terbarunya, Ada Skema Bertahap
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Terbaru Tembus Rp9,3 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Daftar Biaya Perbaikan iPhone Duo 2026, Tanpa AppleCare+ Bisa Rp27 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Harga Mobil Keluarga Oktober 2026, Avanza Mulai Rp244 Juta, BYD M6 DM Rp298 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui, Pengendara Diminta Waspada Longsor Susulan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Hari Ini 11 Oktober 2026: Pertalite, Pertamax, Solar dan Dexlite, Cek Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB