Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan seorang polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Saat ini LMI diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), setelah sebelumnya menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Menurut penyidik, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan sebelumnya dan di dalamnya diduga terdapat komponen fee untuk memuluskan persetujuan titik SPPG.

Baca Juga :  Waka BGN Buka Suara soal Motor Listrik MBG

Atas dugaan tersebut, Kejaksaan Agung menjerat LMI dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, dua mantan wakil kepala BGN, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, mulai dari penjualan titik SPPG hingga pengadaan barang dan jasa.

Kasus ini merupakan salah satu penyidikan besar yang tengah ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, termasuk dugaan aliran dana dan keterlibatan pejabat maupun pihak swasta lainnya.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Polri juga menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum terhadap setiap personel yang diduga melakukan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  10 Terdakwa Korupsi PJU Dishub Kerinci Dituntut di Bawah 2,5 Tahun, Ini Rincian Tuntutan Hukumannya

Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis diperkirakan masih akan terus bergulir. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti, serta membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

FAQ

Siapa Brigjen LMI?
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan polisi aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Mengapa LMI ditetapkan sebagai tersangka?
Penyidik menduga LMI mengatur pendirian perusahaan untuk penjualan food tray kepada mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan dan diduga mengandung fee.

Berapa jumlah tersangka kasus korupsi MBG saat ini?
Hingga 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Apakah penyidikan masih berlanjut?
Ya. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. (Tim)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor, Tegaskan Polri untuk Masyarakat
Empat Jenderal Raih Pangkat Komjen, Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Keabsahan Penangkapan di Sidang Praperadilan
Tantri Kotak Diduga Ditipu Teman Sendiri, Kerugian Korban Disebut Tembus Rp10 Miliar
Larissa Chou Resmi Gugat Cerai Ikram Rosadi, Ini Kronologi Lengkapnya
PN Jakarta Timur Jadwalkan Sidang Perdana Dokter Tifa Awal Juli 2026
Bos Kresna Life Ditangkap, Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Masih Menggantung
Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Kejaksaan Ungkap Pertimbangannya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:23 WIB

Polisi Aktif Berpangkat Brigjen Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Ini Peran yang Diungkap Kejagung

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:00 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor, Tegaskan Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 00:05 WIB

Empat Jenderal Raih Pangkat Komjen, Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:05 WIB

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Gugat Keabsahan Penangkapan di Sidang Praperadilan

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:00 WIB

Tantri Kotak Diduga Ditipu Teman Sendiri, Kerugian Korban Disebut Tembus Rp10 Miliar

Berita Terbaru